banner 728x250

DPO Kasus Perpajakan di Sumbawa Barat Ternyata Caleg Nasdem, Terpidana Kog Bisa Lolos Verifikasi?

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST.COM | Buronan atau DPO kasus perpajakan berinisial MY asal Sumbawa Barat yang ditangkap di Lombok Tengah pada Jumat (27/10/2023) kemarin ternyata adalah Caleg DPRD Sumbawa Barat Dapil 3 dari partai Nasdem.

banner 325x300

MY menjadi terpidana dari putusan pengadilan tinggi NTB di Mataram pada Agustus 2022 yang lalu dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar subsider kurungan 6 bulan.

MY menjadi buron sejak satu tahun yang lalu dan baru ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Mataram. MY terbukti tidak menyetor pajak yang dipotong nya dari usaha menjadi supplier barang bekerjasama dengan PT AMNT selama 5 tahun.

Baca juga : Imigrasi Mataram Luncurkan Layanan Informasi 24 Jam Berbasis Online “Si Rambo Jawara Nekat”

Dari hasil perhitungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, selama kurun waktu 5 tahun dari 2008 hingga 2013 Negara mengalami kerugian Rp862 juta.

Yang menjadi pertanyaan, MY yang sudah berstatus terpidana dan menjadi DPO sejak Agustus 2022, namanya muncul di daftar calon legislatif atau calon anggota DPRD dapil 3 Kabupaten Sumbawa Barat dengan nomor urut 6.

Proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sumbawa Barat tentunya harus dipertanyakan, karena sudah ingkrah vonis dari pengadilan tinggi NTB atas MY pada satu tahun yang lalu.

Hal ini menjadi catatan KPU yang memverifikasi berkas yang bersangkutan sehingga MY yang berstatus terpidana bisa lolos dalam daftar calon tetap walaupun KPU baru akan mengumumkannya pada November 2023 mendatang.

Baca juga : Keren! Startup Lokal Sumbawa “Myjek” Wakili NTB di Pitching Day Pahlawan Digital 2023 Jakarta

Seseorang yang berstatus terpidana jelas tidak bisa menjadi caleg DPR atau DPRD karena sedang dalam proses hukuman dari vonis yang diterima.

Dikutip dari Hukumonline.com, Negara hanya mengatur ketentuan mengenai mantan narapida yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPRD diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf g UU/7/2017 yang berbunyi

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Dalam pasal 240 UU 7/2017 juga mengatur tentang syarat apa saja yang dipenuhi untuk menjadi calon anggota DPR atau DPRD.

Hingga berita ini dikirim, media ini sudah berusaha menghubungi pihak Partai Nasdem melalui chat WhatsApp, namun tidak dibaca.

Jadi gimana menurut Sobat Siar…?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *