banner 728x250

Gelar Aksi Masa, LMND Mataram Minta Polda NTB Periksa Kapolsek Kempo Dugaan Terlibat Kasus Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.COM | Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam organisasi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND Mataram) lakukan aksi unjuk rasa di depan Polda NTB Kamis, (09/11/23).

banner 325x300

Aksi unjuk rasa tersebut untuk mendesak Polda NTB agar proses penyelidikan maupun proses hukum untuk pengedar narkoba yang diduga anak kandung dari Kapolsek Kempo Kabupaten Dompu bisa dipublikasikan.

“Selain menuntut keterbukaan informasi publik, kami juga menuntut agar Propam Polda NTB memanggil dan periksa Kapolsek Kempo, karena kuat dugaan pengedaran barang haram tersebut melibatkan Kapolsek tersebut,” ujar salah satu Koordinator aksi.

Baca juga : Siswa SMP dan SMA di Sumbawa Barat Adu Pukul Saat Gerak Jalan, Sat Pol PP Langsung Amankan

Masa aksi mendesak Direktur Reserse Narkoba Polda NTB segera melakukan pengembangan penyelidikan terkait penangkapan bandar Narkoba jenis Shabu-shabu yang diduga milik anak kandung dari Kapolsek Kempo.

Masa juga mendesak Kapolda NTB segara audit harta kekayaan oknum Polsek Kempo, yang diduga kuat sebagian dari harta tersebut bersumber dari penjualan barang haram (Shabu-shabu) tersebut.

“Kami mendesak Kabid Propam Polda NTB menindak tegas Kapolsek Kempo, terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam pengedaran dan kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu,” ujarnya.

Baca juga : Harga Gas Elpiji Naik, Ketua Hiswana Migas NTB Sebut Telah Koordinasi dengan Kabupaten/Kota

Para mahasiswa juga mengungkapkan dukungannya Kepada Kapolda NTB yang baru, Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq, SH M.Hum dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Narkoba atau obat-obatan terlarang dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, penting bagi semua untuk bekerja sama untuk mencegah penggunaan narkoba dan membantu mereka yang terkena dampak penggunaan narkoba untuk berhenti dan mendapatkan perawatan yang tepat.

Diungkapkan koordinator aksi, sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *