banner 728x250

BBPOM di Mataram Gagalkan Peredaran 14.000 Tablet Obat Ilegal Dari Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.COM || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan dan mengamankan 14.500 tablet obat ilegal tanpa izin edar berjenis Tramadol dan Trihexyphenidil, sejumlah obat-obatan tak berizin tersebut berhasil disita dari tersangka dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Mataram – NTB.

banner 325x300

Kepala BBPOM, Yosef Dwi Irwan Prakarsa mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku RSD (31), obat diperolehnya dari supplier yang berasal dari Jakarta, yang kemudian dikemas rapi menggunakan pipa paralon dengan keterangan Spare part untuk mengelabui petugas.

Baca juga : Manajemen PLN IP PLTU Jeranjang Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Hj. Sumiatun Sebagai Bupati Lombok Barat 

“Dari hasil kegiatan tersebut, tertangkap tangan satu orang yang akan mengambil barang dalam kardus yang disimpan di dalam pipa paralon sebanyak 14 pipa,” kata Yosef Dwi Irwan Prakarsa saat konferensi Pers, (12/11/2023).

Dari keterangan RSD, jika dijual, Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet bisa memperoleh keuntungan di angka Rp 145 juta.

“Dari semua barang ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 9 juta,” tutur Yosef

Baca juga : Ini Alasan PLN Lakukan Pemadaman Bergilir

Kepala Dinas Kesehatan NTB Lalu Hamzi Fikri yang turut hadir menuturkan, obat-obatan tersebut merupakan obat medis yang memang digunakan untuk keperluan penyembuhan, namun kerap disalah gunakan sebagai recreational drugs, dan sudah lama tak di jual bebas.

Pengguna dengan tujuan rekreasi (euforia) dapat memperoleh halusinasi dan kesenangan sementara, analgesic (penghilang rasa sakit), gagal jantung hingga kematian.

Dari operasi BBPOM sejak januari 2023 lalu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM mentotal sudah 10 penyelundupan yang sama berhasil digagalkan, yakni sebanyak 46.828 tablet yang jika diuangkan bisa meraup nominal Rp. 468,3 juta. (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *