Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli saat menghadiri Talkshow Ngos-ngosan Bareng MIO NTB di Hotel Ayom Suite Kota Mataram, Sabtu (25/11/2023)
Mataram, SIARPOST.COM | Baliho sosialisasi sejumlah Calon Legislatif (Caleg) sangat masif terpasang di NTB khusunya di Kota Mataram dan Lombok Barat, hal itu menjadi pertanyaan publik, harusnya sebelum tahapan kampanye masuk baliho-baliho tersebut ditertibkan.
Karena untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah tugas dan fungsi badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut.
Baca juga : Rapat Kerja Wilayah Ke-II, Tahun Depan MIO NTB Akan Gelar Tour, Roadshow dan UKW
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli saat menghadiri Talkshow Ngos-ngosan Bareng MIO NTB di Hotel Ayom Suite Kota Mataram, Sabtu (25/11/2023), menjelaskan, bahwa baliho-baliho yang saat ini dipasang oleh masing-masing caleg secara personal tersebut adalah alat sosialisasi yang pastinya telah diizinkan oleh pemerintah setempat untuk lokasi memasangnya.
“Saya katakan menertibkan alat Sosialisasi ini bukan tugas KPU dan Bawaslu karena belum masuk tahap kampanye dan baliho-baliho tersebut bukan lah termasuk APK,” kata Yan.
Dijelaskan Yan, APK hanya dikeluarkan dan dicetak oleh KPU dengan desain serta materinya berasal dari Partai Politik peserta pemilu dan bukan dari caleg secara personal.
Baca juga : Unit Lantas Polsek Pemenang Respon Cepat Laka Lantas di Desa Malaka, Satu Meninggal Dunia
“APK mulai dipasang tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. APK yang difasilitasi oleh KPU adalah dalam bentuk Baliho. Jadi di luar ketentuan ini bukan dinamakan APK,” jelas Yan.
Alat peraga kampanye ini bisa berbentuk baliho, videotron, spanduk atau umbul-umbul namun yang akan difasilitasi oleh KPU hanya baliho dan tempat pemasangannya pun sudah ditentukan berdasarkan lokasi yang diizinkan oleh kabupaten kota setempat.
“Selain APK, ada juga bahan kampanye wujudnya adalah bisa brosur, stiker, pamflet dan ini juga difasilitasi oleh KPU, tetapi hanya sedikit saja,” jelasnya.
Ditegaskan Yan, yang paling penting harus digaris bawahi, peserta Pemilu tidak boleh secara perseorangan membuat alat peraga sendiri, harus melalui Parpol untuk disetujui dan dicetak oleh KPU.
Jika caleg secara personal membuat APK sendiri dan tidak sesuai desain dan materi dari KPU maka APK Caleg akan ditertibkan dan dicopot oleh Bawaslu, KPU dan Pol PP
Saat ini, kata Yan, pemasangan atribut atau alat Sosialisasi yang dibuat caleg sendiri rata-rata sudah mendapat izin tempat pemasangan dari pemerintah daerah setempat dan pastinya membayar retribusi.
Baca juga : Cukong Mafia Illegal Logging Dari Luar NTB Diduga Berkeliaran Bebas di Dompu, Pengusaha Lokal Kena Imbas
“Jika dia membayar retribusi tentu ada durasi, dan kami sudah koordinasi dengan Pemda di NTB bahwa pemasangan alat sosialisasi tersebut tidak boleh berlanjut atau batasnya hanya sampai tanggal 28 November 2023, dan harus sudah diturunkan,” katanya.
Nantinya, yang akan menyelesaikan dan menertibkan semua alat sosialisasi tersebut adalah Polpp di daerah masing-masing. (Ridho)