banner 728x250

Jembatan Penghubung di Madapangga Bima Belum Juga Dibangun, Sikap Pemda Belum Jelas

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Kondisi jalan dan Jembatan penghubung desa di Madapangga Kabupaten Bima yang belum juga dibangun padahal perannya krusial

LSM AP3-NTB Desak Bupati dan DPRD Bima Bersikap

banner 325x300

Bima, SIARPOST.COM | Hampir 3 tahun lebih sudah, masyarakat Madapangga mengeluhkan kapan Jembatan yang berada di perbatasan Desa Bolo dan Desa Rade diperbaiki oleh pemerintah daerah. Sebelumnya jembatan ini terputus akibat arus banjir yang melanda kecamatan Madapangga tahun 2021 lalu.

Peran jembatan ini sangat krusial karena merupakan akses utama masuk ke wilayah desa-desa di Kecamatan Madapangga, seperti Desa Dena, Tonda,Mpuri, Woro, dan Campa.

Meskipun sementara ini, dibantu oleh jembatan darurat yang dibangun oleh TNI AD, masyarakat tetap mempertanyakan kapan pemerintah daerah khususnya Bupati Bima menganggarkan secepatnya APBD untuk pembangunan jembatan tersebut.

Baca juga : Caleg Harus Perhatikan, Dua Metode dan Teknis Kampanye Dari KPU Dalam Pemilu 2024

Senada dengan keresahan masyarakat, Ketua LSM Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan NTB (AP3-NTB), Firdaus, mendesak agar Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk bersikap segera dan kepastian terhadap keresahan masyarakat Madapangga.

Pembangunan jembatan jalan ini perlu dilakukan secepatnya. Mengingat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi dan juga jembatan darurat yang dibangun TNI AD memiliki batasan beban.

“Aktivitas masyarakat Madapangga hari ini sangat padat, misalnya mobilitas hasil pertanian dan sebagainya. Jembatan darurat ini sangat membantu, tetapi harus bergantian melewati kalo padat dan kendaraan-kendaraan berat lewat”, ungkap Firdaus.

Dari informasi yang didapatkannya, Pemerintah Daerah Bima saat ini hanya menunggu anggaran dari pusat atau APBN untuk memperbaiki jembatan tersebut.

Baca juga : Baliho Sosialisasi Caleg Sebelum Masa Kampanye Tidak Dapat Ditertibkan, Ini Penjelasan KPU NTB

Padahal dalam UU No 2 tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab dalam penyelanggaraan pembangunan fasilitas penunjang jalan seperti jembatan jalan ini.

Menurut Firdaus yang menjadi tantangan dari eksekusi pembangunan jembatan jalan ini adalah soal Bupati dan Ketua DPRD Bima mau serius atau tidak untuk memprioritaskan jembatan jalan tersebut.

“Apakah setiap Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima turun ke Madapangga tidak tergerak hatinya untuk memperbaiki jembatan jalan ini. Pemimpin yang responsif mungkin sangat dirindukan oleh Masyarakat”, ucapnya.

Jika tidak ada informasi yang jelas terkait kapan kepastian pembangunan jembatan jalan ini, dalam waktu dekat dipastikan beberapa elemen masyarakat dan pemuda akan memulai kembali perjuangan jalanan untuk kebutuhan masyarakat masyarakat. (Faradays)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *