banner 728x250

Tersangka Kasus Korupsi Perusda KSB Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Ini Jumlah Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumbawa Barat, SIARPOST.COM | Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) KSB, Kamis (30/11/2023).

banner 325x300

Penyerahan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari KSB, Kamis.

Dua tersangka diantaranya berinisial S selaku PLT Direktur Utama Perusda KSB dari akhir tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2019. Kemudian berinisial EK pemilik CV Putra Andalan (CV PAM).

Baca juga : DPMDes Pasuruan Diduga Sekongkol Menangkan Salah Satu Calon Kades, Asisten 1 dan Kadis Akan Dilaporkan 

Kepada keduanya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan (T7). Terhadap keduanya dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

“Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Dr. Hj Titin Herawati Utara, Kamis.

“Selanjutnya kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” ujarnya lagi.

Baca juga : Colling System Cara Polres KLU Minimalisir Issue SARA Ciptakan Pemilu Damai 2024

Kedua tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perusda KSB dari tahun 2016 hingga tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKKN).

Kedua tersangka masing-masing disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang korupsi dan ditambah UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, serta beberapa pasal lainnya.

Sejumlah barang bukti pun diserahkan yaitu 7 bidang tanah, diantaranya, satu bidang tanah di Desa Banjar dengan luas 17.310 m², satu bidang tanah dengan luas 16.360 m² di Desa Banjar dan lima bidang tanah lainnya dengan lokasi berbeda. (Ridho).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *