Mataram, SIARPOST.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan kecurangan dalam mengeluarkan surat keputusan pada seleksi anggota KPU Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Dugaan kecurangan tersebut adalah peserta yang sebenarnya namanya tidak lolos namun diloloskan ke tahap selanjutnya dengan nomor peserta lainnya yang lolos.
Keputusan seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten Bima oleh tim seleksi KPU NTB dinilai cacat secara administrasi, pasalnya sejumlah 20 peserta yang mengikuti seleksi KPU menuju 10 besar mengalami perbedaan nama dan nomor pendaftaran.
Baca juga : Ganjar atau Anies Lawan Kuat Prabowo Jika Masuk Putaran Kedua?
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi memang benar terdapat kecacatan administrasi antara nama dan nomor pendaratan beberapa peserta yang dinyatakan lulus tahap 10 besar, ” Ujar Sekretaris BADKO HMI Bali Nusra, Hardin Indra Prawira, saat diwawancarai, Sabtu (16/12/2023).
Anehnya, tambah Hardi, nomor pendaratan yang dipakai oleh peserta yang dinyatakan lolos adalah milik peserta lain yang dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga : Lengkap! Jadwal Debat Capres-Cawapres Selanjutnya Dirilis KPU, Ini Yang Lebih Seru
Muhammad Amin misalnya, sebagai peserta seleksi pemilihan anggota KPU Kabupaten Bima sesuai dengan nomor urut pendaftarannya berada pada urutan ke-3, namun yang terjadi nomor tersebut berbeda identitasnya bukan lagi Muhammad Amin.
Dengan adanya dugaan kecurangan ini, Hardi meminta KPU NTB dan KPU RI untuk segera menindaklanjuti dan memproses hasil seleksi atas dugaan kecurangan pada seleksi KPU NTB 2 satuan kerja Kabupaten Bima.
“Jika proses ini tidak diindahkan dengan cepat, maka kami akan aksi besar-besaran di KPU Provinsi NTB dan KPU Bima, ” Tutupnya.