banner 728x250

Kasus PDAM Bima Tidak Bayar Gaji Karyawan Selama 3 Tahun, PN Mataram Belum Juga Berani Eksekusi Aset

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.COM | Kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima yang tidak membayarkan gaji karyawannya selama tiga tahun berturut-turut dari 2018 hingga 2021 sampai saat ini belum juga selesai. Padahal putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Inkrah bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh para karyawan dan PDAM harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lebih.

banner 325x300

Kuasa hukum dari para karyawan, Khairul Aswadi,SH.MH telah meminta dan mengajukan surat eksekusi sejumlah aset PDAM ke PN Mataram.

Namun hingga saat ini pihak PN Mataram belum juga berani melakukan eksekusi aset milik perusahaan tersebut dengan alasan aset masih tercatat milik Pemda Kabupaten Bima.

Baca juga : Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ratusan Botol Minuman Keras

“Kami sudah ajukan surat eksekusi dan juga beberapa data barang-barang atau aset milik PDAM, namun hingga saat ini PN Mataram belum juga berani mengeksekusi dengan alasan bahwa barang-barang tersebut milik Pemda Bima,” ujar Khairul Aswadi.SH.MH kuasa hukum para karyawan PDAM saat ditemui di Mataram, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil putusan pengadilan, total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak PDAM Kabupaten Bima kepada sekitar 54 karyawan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp5 miliar 247 juta.

Biaya itu diantaranya yaitu pembayaran gaji 54 karyawan, pesangon karena para karyawan dipecat, dan uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya.

“Pemda dan pihak PDAM sudah dipanggil oleh PN Mataram bahkan katanya sudah konsultasi ke Pengadilan Tinggi tapi hingga saat ini mereka belum juga berani eksekusi aset tersebut, banyak alasannya,” ujar Hairul.

Hairul bersama perwakilan Pemda Bima juga sudah menghadap ke BPK perwakilan Provinsi NTB untuk membahas solusi pembayaran gaji karyawan yang selama ini tidak dibayar, namun BPK mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pusat.

Sejauh ini, tambah Khairul, pihak pemda Kabupaten Bima juga seolah belum mau peduli dengan masalah ini, hanya mengumbar janji saja, bahkan Bupati Bima pun tidak berkenan bertemu dengan para karyawan untuk memberikan solusi terbaik.

Kasus ini telah digugat pada tahun 2021 oleh para karyawan dan disusul lagi gugatan pesangon nya karena para karyawan di PHK, kemudian kasus kni sudah inkrah di PN Mataram.

Baca juga : Satu Bulan Lebih Terkubur di Bawah Reruntuhan, Bayi Palestina ini Ditemukan Hidup

“Hingga kasasi mereka kalah, malah menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Khairul.

Sayangnya, hingga saat ini PN Mataram belum juga berani mengeksekusi aset milik PDAM dengan alasan aset tersebut tercatat milik pemda Bima. Begitupun Pemda Bima hanya berjanji.

“Pemda ini sengaja tidak mau gubris padahal ini bagian tanggung jawab mereka juga, karyawan sampai tidur di pendopo tapi Bupatinya gak mau temui,” ungkapnya.

Khairul berharap, PN Mataram segera melakukan eksekusi, kemudian Pemda Bima selalu pemilik perusahaan dan saham juga memberikan solusi dan tidak hanya berjanji.

“Bagaimana masyarakat mau taat aturan sementara Pemda nya saja tidak taat hukum dan tidak taat perintah atau putusan pengadilan,” tutup Khairul.

Khairul juga mengatakan, Pansel calon Direktur PDAM Bima hanya sebagai akal-akalan Pemda saja untuk mengulur ngulur waktu penyelesaian hak karyawan yang sudah terzolimi. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *