Mataram, SIARPOST | Sebanyak 13 paket pembangunan gedung PT Bank NTB Syariah pada tahun 2021-2023 diketahui mengalami kekurangan volume atau mutu pekerjaan. Dari kekurangan volume tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2,4 miliar.
Kelebihan pembayaran Proyek pembangunan 13 paket gedung Bank NTB Syariah tersebut ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas operasional Bank NTB Syariah tahun buku 2022-2023.
Awalnya Bank NTB Syariah menganggarkan pembangunan 14 unit kantor dengan rincian, satu gedung kantor pusat, tiga gedung kantor cabang, tujuh gedung kantor cabang pembantu dan dua gedung arsip dengan pagu anggaran Rp265 miliar.
Dari pagu anggaran tersebut hanya terealisasi Rp231 miliar atau 87,43 persen. Proses pembayaran pembangunan gedung tersebut dilunasi dalam tiga tahun buku yaitu 2021, 2022 dan 2023.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa kekurangan volume yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut diakibatkan oleh penyedia dan konsultan pengawas kurang cermat dalam menghitung penagihan dan kurangnya pengawasan pihak Bank NTB Syariah dalam pelaksanaan pembangunan.
Baca juga : https://siarpost.com/2024/02/19/ketum-nasdem-surya-paloh-dipanggil-ke-istana-bertemu-presiden-jokowi/
BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah untuk menyetorkan
kelebihan pembayaran atas 13 pekerjaan Pembangunan Gedung PT Bank NTB Syariah senilai Rp2.469.540.000,00 ke Kas PT Bank NTB Syariah dengan rincian sebagai berikut.
1. PT DIU senilai Rp914.886.000,00;
2. PT BS senilai Rp437.582.000,00;
3. PT PLR senilai Rp64.202.000,00;
4. PT TZP senilai Rp55.551.000,00;
5. PT PLR senilai Rp413.484.000,00;
6. PT M senilai Rp50.904.000,00;
7. PT M senilai Rp58.920.000,00;
8. PT TZP senilai Rp126.519.000,00;
9. PT BS senilai Rp133.402.000,00;
10. PT PIN senilai Rp1.820.000,00;
11. CV S senilai Rp59.217.000,00;
12. PT PIN senilai Rp1.470.000,00; dan
13. CV GB senilai Rp151.583.000,00.
Kekurangan volume pekerjaan ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diubah dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 78, jika penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah Volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit maka penyedia dikenakan sanksi administratif.
Hasil perhitungan kekurangan volume telah dituangkan dalam berita acara dan pihak Bank NTB Syariah yang diwakili General Manager Divisi Umum dan Penyedia sepakat dan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. (Tim)