banner 728x250

Honor Forkopimda Pemprov NTB Menyalahi Aturan Mengakibatkan Pemborosan Anggaran Rp842 Juta

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dianggap melakukan pemborosan anggaran senilai Rp842 Juta lebih. Anggaran tersebut untuk membayar honorarium tim penyelenggara pengadaan barang dan jasa pada Biro PBJ Sekretariat daerah dan honorarium Forkopimda Provinsi NTB pada BaKesbangpol yang tidak mengacu pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 dan PP Nomor 12 tahun 2022.

banner 325x300

Hasil pemeriksaan BPK pada Mei 2023 yang lalu dengan rincian, realisasi pembayaran honorarium Forkopimda Pemprov NTB tahun 2022, diketahui terdapat pembayaran untuk unsur yang tidak diatur di dalam PP nomor 12 tahun 2022 senilai Rp340 Juta.

Baca juga : Presiden Jokowi Tetapkan Publisher Rights, Ketum MIO Indonesia : Harapan Baru Bagi Pers Bermutu

Dari jumlah Rp340 Juta adalah pembayaran yang tidak diatur oleh PP di antaranya, Pembayaran Honor untuk Wakil Gubernur senilai Rp100 Juta, honor Wakil Ketua I DPRD NTB sebanyak Rp80 Juta, Honor Wakil Ketua II DPRD senilai Rp80 Juta dan Wakil Ketua III senilai Rp80 Juta.

Selain itu Pemprov NTB merealisasikan honorarium tim penyelenggara pengadaan Barang dan Jasa pada Biro PBJ Setda NTB tidak mengacu dan melebihi Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 dengan nilai selisih Rp358 Juta.

Pemprov NTB berdalih mengacu pada SK Gubernur tentang SHS provinsi NTB tahun 2022.

Baca juga : Baru Dilantik, Menteri ATR/BPN Lakukan Kunjungan Kerja Pertamanya ke Provinsi Sulawesi Utara

Honorarium Tim tersebut diantaranya untuk jabatan Kepala sesuai SK Gubernur menerima sebanyak Rp6.500.000 per bulan, namun jika merujuk kepada Perpres nomor 33, honor yang diterima hanya Rp1.000.000. Begitu pun dengan jabatan sekretaris yang menerima honor Rp2.850.000 perbulan yang seharusnya sesuai Perpres hanya menerima Rp750.000.

Selain itu, diketahui pemprov juga merealisasikan honor personil di luar yang diatur Perpres nomor 33 tahun 2020,yaitu kepada penanggungjawab tim penyelenggara pengadaan barang dan jasa senilai Rp144 juta per tahun.

Atas masalah ini, Gubernur NTB pada saat itu menjelaskan bahwa peran penting Forkopimda sangat strategis untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pembangunan. Pemprov dapat menetapkan honorarium dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektivitas, kepatutan dan kewajaran walaupun menetapkan honor tersebut melebihi Perpres tersebut.

Baca juga : Pilgub NTB 2024, Ketua Pemuda Sasak Yakin Pengalaman dan Kemampuan Sri Marjuni Melebihi Pemimpin Sebelumnya

Namun BPK merekomendasikan Gubernur NTB untuk meninjau ulang SK Gubernur Nomor 027-567 tahun 2021 beserta perubahannya tentang standar harga satuan pemerintah provinsi NTB untuk disesuaikan dengan Perpres tentang standar harga satuan regional.

Saat berita ini diturunkan, pihak Biro Hukum Pemprov NTB belum dimintai keterangan apakah perubahan SK Gubernur yang sesuai dengan Perpres tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2023. (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *