Mataram, SIARPOST | Bank NTB Syariah diketahui belum melakukan perikatan sampai hak tanggung (HT) atas agunan nasabah dalam pembiayaan kredit pemilik rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2022.
Nilai pinjaman sesuai dengan nilai Baki debet per 30 September 2023 menunjukan bahwa pinjaman senilai Rp135.260.112.806 belum dilakukan perikatan agunan. Sehingga berpotensi anggaran pembiayaan Rp135 miliar lebih tersebut tidak bisa dikembalikan atau dipulihkan.
Baca juga : Desak Pemda Lombok Utara Perbaiki Jalan, Warga Desa Akar-akar Bayan Tanam Pohon di Tengah Jalan
Dari 667 pembiayaan FLPP yang disalurkan dan belum selesai pengikatan agunannya diantaranya di tiga kantor cabang yaitu Kantor Cabang Islamic center 517 nasabah, kantor cabang sumbawa 79 nasabah dan kantor cabang Taliwang 41 nasabah.
Pengujian yang dilakukan oleh BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 menunjukan bahwa administrasi agunan masih belum tertib seperti registrasi dokumen agunan yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2014 Pasal 45 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Hal ini menunjukan lemahnya pemantauan unit pengelolaan pembiayaan oleh kepala cabang atas penyelesaian pengikatan baik dari sisi developer maupun notaris. Sehingga bank belum memiliki penjaminan agunan secara penuh.
Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK atas pengelolaan agunan dengan sampel sebanyak 985 agunan pada kantor cabang Islamic Center, diketahui terdapat dokumen agunan atas 65 pembiayaan belum kembali ke dalam penguasaan bank sampai melebihi batas waktu yang dijanjikan.
Baca Juga : Temuan BPK, Kelebihan Pembayaran 13 Paket Pekerjaan Dinas PUPR NTB Tahun 2022 senilai Miliaran
Selain masalah di atas, BPK juga menemukan terdapat agunan yang juga tidak sesuai dengan dokumen Fidusia dari produk pembiayaan Kendaraan iB Amanah Bank NTB Syariah yang diberikan kepada nasabah dengan jenis kendaraan bermotor.
Ditemukan bahwa dalam dokumen perikatan agunan tercantum jenis kendaraan yang berbeda dengan jenis kendaraan yang dibeli nasabah.
Atas permasalahan tersebut, General Manager APR menyatakan sependapat dan akan menyurati KC/KCP untuk melakukan monitoring terhadap pengikatan agunan nasabah agar dapat digunakan dalam pengurangan perhitungan PPA.
BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah agar mengklarifikasi penyelesaian pengikatan yang berlarut-larut pada notaris, pembiayaan yang belum memiliki pengikatan agunan macet, pihak
bank mempunyai kesepakatan didepan notaris yang mengikat developer untuk menanggung kerugian bank dan meminta notaris melakukan penerbitan dokumen fidusia ulang.
Hingga berita ini turun, pihak bank belum dikonfirmasi seperti apa tindak lanjut rekomendasi dari BPK.
Pewarta : RabilPewarta : Rabil
Editor : Feby