Mataram, SIARPOST | Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi Khusus Pengolahan Batuan PT Tukadmas yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi NTB pada 2019 yang lalu sudah melalui proses dan diketahui persyaratan nya lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Bidang di DPM PTSP NTB tahun 2019, Drs. Samsul Rizal saat diwawancarai di Mataram, Rabu (6/3/2024). Ia mengatakan bahwa dasar penerbitan IUP PT Tukadmas adalah Pertimbangan Teknis (pertek) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Baca juga : Izin PT Tukadmas Dipalsukan, Sekda Kota Bima Lapor Polisi, Nama PJ Gubernur Terseret?
“DPM PTSP sifatnya Pasif, ada Pertek nya lengkap saat itu, ditanda tangani oleh Kepala ESDM Muhammad Husni. Sesuai dengan Pertek dan ada tanda tangan basah Kadis ESDM lalu kita proses,” ujar Rizal.
Rizal mengaku, terkait dokumen seperti UKL-UPL, rekomendasi tata ruang, pihaknya tidak melihat dan mengecek langsung, karena sudah ada Pertek dari ESDM Provinsi NTB. Begitu juga dokumen persyaratan lainnya yang sudah diterbitkan oleh TKPRD Kota Bima.
“Iya sudah lengkap itu, kita proses. Terkait kabar pemalsuan dokumen rekomendasi kesesuaian tata ruang itu bukan kewenangan kami, kami mengacu pada pertek,” ujar Rizal lagi.
Dalam Pertek tersebut ternyata izin lingkungan atau UKL-UPL PT Tukadmas diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Padahal pada tahun 2019 izin IUP sudah menjadi kewenangan Provinsi.
Baca juga : Perketat Pengamanan Objek Vital, Samapta Polres Lombok Utara Berikan Pengamanan
Dalam Pertek yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM NTB tersebut tertuang sejumlah persyaratan untuk pembuatan IUP PT Tukadmas, di antaranya lampiran izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Ketua TKPRD Kota Bima, kemudian rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, dan lokasi serta perjanjian kerja sama antara pemegang IUP dengan PT Tukadmas.
Terpisah, Kabid Minerba ESDM NTB, Iwan, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2024) mengatakan, izin usaha pertambangan dan izin lingkungan memang sudah dialihkan menjadi kewenangan provinsi sejak adanya UU 32 Tahun 2014. Sehingga pengurusan dan penerbitan izin menjadi urusan provinsi. Namun terkait dokumen UKL-UPL harus ditanyakan ke LHK apakah pada tahun 2019 masih diurus di kabupaten.
Baca Juga : PJ Sekda NTB Harap TTG Tingkat Provinsi, Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Kota Bima
“Ini menurut saya, jika dokumen UKL-UPL nya itu diterbitkan oleh DLH Kota Bima, bisa jadi saat itu izinnya memang masih di Kabupaten. Berbeda dengan izin IUP itu yang sudah menjadi kewenangan provinsi, ini dalam prespektif saya,” ujar Iwan.
Namun secara teknis Iwan menjelaskan, bahwa proses pengajuan IUP harus melewati sejumlah prosedur yaitu dari rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh PUPR Kabupaten/kota, dokumen UKL-UPL dari LHK NTB, kemudian ESDM mengecek dan membuatkan pertek nya untuk dikirim ke DPM PTSP.
“Jika persyaratan nya lengkap ya dibuatkan Pertek nya, dan diajukan ke PTSP,” Katanya.
Sebelumnya, Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bima, Ririn Hendrayani mengungkapkan dalam persidangan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk PT Tukadmas. Namun, izin perusahaan tersebut terbit tanpa diketahui olehnya.
Rekomendasi kesesuaian tata ruang yang menjadi persyaratan utama sebelum izin lainnya terbit diduga dipalsukan, karena Sekda Kota Bima, H. Mukhtar yang menjadi ketua TKPRD saat itu pun tidak mengetahui terkait rekomendasi tersebut.
PT Tukadmas yang diduga memalsukan dokumen rekomendasi kesesuaian tata ruang tersebut akhirnya dilaporkan oleh Pemkot Bima kepada Polisi pada 09 Juni 2023. (Tim)