banner 728x250

Polisi Gerebek dan Tangkap 8 Wanita Lagi Asik Main Judi Ceki di Lombok Utara dan 9 Lainnya Pengedar Miras

banner 120x600
banner 468x60

Press Rilis dilaksanakan Polres Lombok Utara Dipimpin Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro SIK, Selasa (19/3/2024). Foto Istimewa

Lombok Utara SIARPOST –  Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil menggerebek lokasi permainan kartu Judi Ceki di Desa Lenek Kecamatan Gangga Lombok Utara, Selasa (27/2/2024) yang lalu. Delapan orang wanita pun diamankan.

banner 325x300

Delapan orang tersebut berinisial SP, UN, SS, LP, SP, NI, RS, dan WR. Mereka ditangkap pada saat asik main kartu Judi Ceki di rumah salah satu dari ke delapan tersangka tersebut.

Dalam press rilis Polres Lombok Utara yang dipimpin Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, Selasa (19/3/2024), mengungkapkan, selain delapan tersangka judi Ceki, ada sembilan tersangka lainnya yang juga ikut ditangkap atas tindak pidana peredaran minuman keras, sehingga total 17 tersangka.

“Total ada 17 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilakukan selama dua pekan ini,” ujar AKBP Didik Putra.

Baca juga : Kasus Korupsi Perusda, Bupati Sumbawa Barat Akan Dijemput Paksa, Jika Terbukti….

Operasi pekat dilaksanakan dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024, ini menargetkan tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

Operasi pekat ini dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadan.

AKBP Didik Putra Kuncoro, juga mengumumkan, bahwa selama operasi, pihaknya telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Didik merinci bahwa dari penangkapan ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk minuman keras, uang tunai, dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani.

Baca juga : Kasus H. M Lutfi, Chengsing Tidak Kenal Makdis Tapi Sebut Nama Fahad Kabid Cipta Karya Kota Bima

Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, tersangka peredaran minuman keras dihadapkan pada ketentuan Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembinaan bagi pelaku.

Operasi Pekat Rinjani 2024 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan,”Tutupnya. (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *