banner 728x250

Bupati KSB Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Mantan Direktur Perusda, Namun Beredar Foto Bersama

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. W Musyafirin mengaku tidak mengenal dengan mantan Direktur Perusda, Sadiksyah yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda KSB.

banner 325x300

Pengakuan tersebut dituangkan dalam BAP pemeriksaan Musyafirin yang dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Namun pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya, karena tersebar foto-foto Bupati KSB dengan mantan Direktur Perusda itu. Foto-foto yang didapat dari adik terdakwa tersebut diambil pada lokasi dan tahun berbeda.

Baca juga : Kasus Korupsi Perusda, Bupati Sumbawa Barat Akan Dijemput Paksa, Jika Terbukti….

Salah satu foto menunjukkan kedekatan Musyafirin bersama Sadiksyah di atas sebuah kapal. Diketahui foto tersebut diambil pada Desember 2017 yang lalu saat mengunjungi pulau-pulau yang ada di Pulau Sumbawa termasuk pulau Ular yang ada di Wera Kabupaten Bima.

Kemudian terdapat satu foto lainnya yang memperlihatkan Musyafirin foto bersama Sadiksyah pada momentum lebaran tahun 2022 yang lalu.

Dari sejumlah bukti foto yang ada, apakah mungkin Musyafirin tidak mengenal mantan Direktur Perusda KSB yang saat ini menjadi terdakwa.

Sebelumnya di dalam BAP Musyafirin yang dibacakan Jaksa dalam persidangan, mengaku tidak mengenal mantan Direktur Perusda, Sadiksyah dan Direktur CV PAM, Engkus Kuswoyo.

Dalam sidang juga bukti foto antara Musyafirin dengan Engkus Direktur CV PAM juga diperlihatkan kepada Majelis Hakim.

Keterangan Bupati dalam BAP yang tidak mengenal Sadiksyah dinilai tidak masuk akal, mengingat Direktur Perusda KSB SK-nya ditandatangani oleh Musyafirin.

Baca juga : Tidak Hadir di Persidangan Kasus Perusda, Bupati KSB Terancam Pidana

Terpisah, Pakar Hukum, Prof. Dr. H Djumardin SH. Mhum menilai bahwa pengakuan Musyafirin tidak mengenal terdakwa, Sadiksyah diduga agar Ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, jika ada yang mengarah pada Musyafirin dalam fakta persidangan, misalnya pernah menerima gratifikasi atau markup dari penyertaan modal kepada CV PAM, maka bisa dijerat dan dijemput paksa.

Kasus korupsi melibatkan dua terdakwa ini berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumdam Barinas).

Sadiksyah merupakan mantan plt direktur Perusda KSB tahun 2011-2019 dan Engkus Kuswoyo merupakan pemilik CV Putra Andalan Marine (PAM).

Perusda Sumbawa Barat memberikan pinjaman modal ke pihak CV PAM meski tidak ada regulasi yang membolehkan demikian.

Kemudian pinjaman modal tersebut tidak bisa dikembalikan.

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perusda KSB periode tahun anggaran 2016 sampai 2021 sekitar Rp 2,25 miliar. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *