Kasus Mantan Walikota Bima, Lutfi dan Eliya Pernah Berikan Uang ke Makdis Ratusan Juta? Ini Fakta nya…

Saksi Eliya bersama JPU dan Penasehat terdakwa Lutfi memperlihatkan sejumlah bukti di persidangan dugaan korupsi mantan Walikota Bima di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/3/2024). 

MATARAM, SIARPOST | Muhammad Makdis menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, H. M Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024). Makdis merupakan mantan ipar dari istri Lutfi.

Dalam sidang yang berjalan hampir tiga jam itu, Makdis mengaku pernah memberikan uang dengan cara transfer rekening sebanyak dua kali kepada Lutfi senilai Rp40 juta dan Rp15 juta. Transfer ini dibuktikan dengan print out rekening koran.

Namun ternyata uang tersebut ditransfer Makdis kepada Lutfi pada September dan Oktober 2018. Satu transfer sebelum menjadi Walikota dan satu kali transfer setelah dilantik menjadi Walikota.

“Tidak ada kaitannya dengan proyek. Karena uang itu dipinjam HM Lutfi sebelum jadi Walikota satu kali dan satu kali lagi selang beberapa hari setelah dilantik. Uang nya sudah dikembalikan,” kata Makdis.

Baca juga : Sidang Kasus Lutfi, Makdis Mengaku Hanya Suplai Material Proyek di Kota Bima

Makdis juga mengaku, selama Lutfi menjabat sebagai Walikota, ia tidak pernah memberikan uang ataupun menerima uang terkait proyek dari Lutfi ataupun istrinya Eliya.

Dalam dakwaan JPU, dikatakan Eliya yang mengendalikan rekening PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK), karena pada 5 November 2019, Rofikho melakukan penarikan Rp1 miliar dari rekening perusahaan Bank NTB dan uang itu dibawa ke rumah dinas Walikota.

Dari pengakuan Rofikho, setelah ke rumah dinas, Eliya memerintahkan Rofikho menyetor kembali uang tersebut ke rekening BNI PT RJK. Hal ini dibantah Makdis dan Eliya.

“Uang itu saya minta Rofikho untuk transfer ke rekening BNI PT RJK, tidak ada yang suruh dia ke rumah dinas. Itu gak ada hubungannya,” kata Makdis.

Terungkap juga dalam persidangan, dari dua rekening yang sering digunakan PT RJK yaitu Bank BNI dan NTB Syariah, tidak ada satupun bukti transfer ke rekening H.M Lutfi ataupun ke rekening Eliya.

Baca juga : Kasus H. M Lutfi, Chengsing Tidak Kenal Makdis Tapi Sebut Nama Fahad Kabid Cipta Karya Kota Bima

Hal itu diungkap salah satu perwakilan dari Bank BNI Kota Bima, Fitri alias Tiwi. Dalam kesaksiannya, Tiwi mengungkapkan bahwa tidak pernah sekalipun rekening PT RJK melakukan transaksi atau transfer ke rekening terdakwa dan istrinya.

Kuasa Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan menegaskan, apa yang dilakukan oleh Rofikho dan Makdis tidak ada sangkut paut dengan kliennya. Jika ada penyetoran ke rekening kliennya, itu adalah setoran honor terdakwa saat menjadi Walikota.

“Honor Walikota seperti honor Forkopimda yang disetor ajudannya. Kalau terkait Makdis dan Rofikho di PT RJK ini klien saya tidak terlibat, dan tidak tau, ” kata Abdul Hanan.

Dalam fakta persidangan, penarikan dan penyetoran uang PT RJK ternyata dilakukan semua oleh Rofikho dan tidak ada dokumen penarikan atau penyetoran yang tertera nama Makdis.

Selain itu, Makdis juga mengungkapkan bahwa ada perjanjian utang piutang dengan Eliya terkait rehab rumah dinas menggunakan uang pribadi Makdis senilai Rp500 juta, dan utang itu sudah dikembalikan lunas oleh Eliya.

“Saya diminta membantu memperbaiki rumah dinas Walikota saat itu, saya sediakan tukang dan material sampai selesai dengan total yang dihabiskan senilai Rp500 juta,” kata Makdis.

Baca juga : Kasus Lutfi, Dugaan Semua Proyek di Kota Bima Diatur Ipar Dari Istri Walikota Terbantahkan

Dalam sidang juga diperlihatkan bukti perjanjian utang piutang antara Makdis dan Eliya, dokumen kwitansi sewa kantor PT RJK di jalan Gajah Mada dan bukti transfer pelunasan utang Eliya ke rekening pribadi Makdis.

Makdis pun mengaku bahwa tidak pernah sekalipun memberikan atau menerima uang uang dari Lutfi dan Eliya yang menyangkut proyek pekerjaan di Kota Bima. Bahkan Lutfi tidak tau pekerjaan yang dilakukan oleh Makdis.

Demikian juga tentang list yang tertera nama perusahaan yang akan memenangkan proyek, Makdis tidak pernah tau dan tidak pernah melihatnya.

“Banyak yang anggap saya dekat dengan pak Lutfi tapi pada kenyataannya tidak. Saya tidak pernah mendatangi Pokja atau siapapun terkait proyek, tidak pernah juga dipanggil khusus membahas proyek, ” Jelas Makdis.

Pada hari yang sama, istri Mantan Walikota Bima, Navila, dan Rofikho juga dihadirkan dalam persidangan. (Tim)

Exit mobile version