Sidang Kasus Lutfi, Makdis Mengaku Hanya Suplai Material Proyek di Kota Bima

Susana sidang kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, HM Lutfi di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/3/2024). Foto : Feryal

MATARAM, SIARPOST | Mantan ipar dari istri Walikota Bima, Muhammad Makdis akhirnya dihadirkan di persidangan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan mantan Walikota Bima H. M. Lutfi di pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3/2024).

Makdis adalah salah satu saksi yang sering sekali namanya disebut oleh sejumlah saksi lainnya, yang diduga mengatur proyek di Kota Bima, pasalnya Ia adalah ipar dari istri Walikota yakni Eliya saat itu.

Namun dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Makdis mengaku, selama ini hanya berperan menjadi penyuplai material pada sejumlah proyek yang dilaksanakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK).

Baca juga : Kasus H. M Lutfi, Chengsing Tidak Kenal Makdis Tapi Sebut Nama Fahad Kabid Cipta Karya Kota Bima

Pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 15 proyek pekerjaan, Makdis hanya mengetahui ada 11 proyek yang ia bantu menyuplai material.

Bahkan Makdis mengaku tidak pernah tau lelang dan dokumen administrasi proyek-proyek tersebut.

“Saya tidak tahu lelang dan dokumen administrasi nya, yang urusan semua itu kepala cabang PT RJK cabang Kabupaten Bima Rofikho, dia yang punya kuasa. Saya hanya suplai material,” ujar Makdis.

Ia mengatakan sejumlah proyek di Kota Bima pada 2019 diajukan untuk mengikuti tender menggunakan akta dari cabang kabupaten Bima yaitu Rofikho. Bahkan pada 5 proyek yang diketahui, kontraknya ditanda tangani oleh Rofikho.

“Saya hanya menyuplai material saja. Saya tau ada proyek nya pas sudah dikerjakan dan Rofikho meminta bantuan kepada saya untuk menyuplai material,” ujarnya.

Dalam proses pekerjaan proyek, Makdis menjelaskan, bahwa Rofikho memberikan DP terlebih dahulu, dan ia menyuplai material 100 persen. Pembayaran lunas oleh Rofikho kepada Makdis dilakukan per termin.

Baca juga : Pengakuan Baba Nge Dalam Persidangan Kasus Lutfi, Ada Yang Meminta Uang Atas Nama Eliya

Adapun sejumlah proyek yang dibantu Makdis dalam menyuplai material pada tahun 2019 di antaranya, jalan lingkungan di Oi Fo’o satu dan Oi Fo’o dua, jalan nungga-toloweri, jalan lingkungan perumahan jati baru, listrik PJU perumahan Oi Fo’o satu dan Oi Fo’o dua, PJU perumahan Jati Baru, lampu jalan Kota Bima, Jaringan perpipaan SPAM Kecamatan Rasanae, rehabilitasi irigasi, pengadaan mobil roda empat.

Dari semua proyek pekerjaan yang disupport materialnya oleh Makdis, tidak semua menggunakan PT RJK. Namun ada beberapa perusahaan lain yang mengerjakannya. Bahkan ada yang dipinjam bendera perusahaan tetapi lagi-lagi Makdis tidak mengetahui hal itu.

Tuduhan Rofikho bahwa Makdis dan istrinya tinggal di rumah dinas walikota Bima dibantah Makdis. Bantahan juga dilakukan oleh dua saksi lainnya yakni istri mantan Walikota Bima Eliya dan mantan istri Makdis yakni Navila.

Saat JPU bertanya apakah semua proyek diketahui atau diarahkan oleh Lutfi dan Eliya, Makdis tegas menjawab “tidak pernah”. Bahkan Navila pun tidak begitu tau pekerjaan yang dilakukan Makdis saat itu.

Makdis juga membantah jika dirinya yang memiliki dan mengerjakan proyek, tetapi hanya menyediakan material saja. Sesekali jika diminta bantuan oleh Rofikho untuk mencari tukang dan alat berat ia pun dengan senang hati membantu.

Baca juga : Kasus Lutfi, Dugaan Semua Proyek di Kota Bima Diatur Ipar Dari Istri Walikota Terbantahkan

“Saya diminta membantu, karena saya juga ingin mendapat keuntungan. Tetapi saya tidak tau terkait proyek-proyek itu dari awalnya,” kata Makdis.

Bahkan pengadaan mobil Dinas KB Kota Bima senilai sekitar Rp700 juta yang dibantu Makdis hingga saat ini belum dilunasi oleh Rofikho dan Edi Salahuddin yang mengerjakan proyek tersebut.

“Saya yang ditipu oleh mereka (Rofikho dan Edi Salahuddin) karena sampai sekarang Rp100 juta belum dilunasi ke saya,” Kata Makdis.

Terungkap juga di persidangan, bahwa Edi Salahuddin pernah melaporkan Rofikho atas dugaan penipuan. Rofikho diduga membawa kabur sejumlah uang.

Makdis kemudian menjelaskan, selama Lutfi menjadi Walikota Bima, ia tidak pernah dipanggil khusus ke rumah dinas, tidak pernah memberikan atau menerima uang terkait proyek dari Lutfi dan Eliya dan tidak pernah mengetahui pengaturan proyek.

Ia hanya sesekali ke rumah dinas pada saat ada acara keluarga atau acara besar. Ia juga membantah tuduhan Rofikho yang menyatakan bahwa Makdis tinggal di rumah dinas.

Dalam persidangan Makdis menunjukan sejumlah bukti termasuk kwitansi sewa kantor PT RJK di jalan Gajah Mada yang ditempatinya. (Tim)

Exit mobile version