SIARPOST | Seorang jamaah bertanya kepada Syeikh Ustman apakah bolehkah seorang pria menikah kedua kali tanpa izin atau tanpa memberi tahu kan istri pertama?
Syeikh Ustman menjawab “Iya boleh”. Karena izin istri bukan syarat untuk menikah lagi, itu bukan termasuk syarat,”
Tapi hendaklah dia bertakwa kepada Allah pada istri pertama dan keduanya berlaku adil.
Dijelaskan Syeikh Ustman Al-khamis dalam video yang diunggah instagram Abu_hasyim. Ada 4 syarat jika ingin menikah lagi.
Baca juga : Pengakuan Pelaku Kasus Dugaan Pencurian, Dianiaya dan Dipaksa Mengaku Oleh Penyidik dan Kadus
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah.
Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
Baca juga : Polisi Gagalkan Pemudah Yang Hendak Transaksi Narkoba di Dompu, Sempat Buang Barang Bukti
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu.
Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Mampu memberi nafkah lahir.
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.