SIARPOST | Kucing merupakan hewan peliharaan yang disukai banyak orang karena menggemaskan. Meski bisa jadi teman baru di rumah, harus tau bagaimana hukumnya jika membeli dan menjual kucing tersebut. Apalagi menjadikannya bisnis.
Dijelaskan Syekh Utsman Al-Khamis dalam ceramahnya beberapa waktu lalu melalui media sosial instagram, memelihara kucing itu tidak mengapa dan diperbolehkan. Namun perlu diingat menjual atau membelinya adalah haram.
“Karena Nabi Muhammad SAW melarang dari hasil penjualan “sinnaur”. Dalam Shahih Muslim Sinnaur itu adalah kucing. Nabi SAW melarang mengambil hasil penjualannya,” kata Syekh Utsman Al-Khamis.
Adapun jika itu dihadiahkan untuk mu, tambahnya, atau kamu menemukannya kemudian kamu pelihara maka ini bagus dan tidak mengapa.
“Kalau kmu membeli nya dengan uang maka ini Haram,” katanya.
Utsman bin Muhammad bin Hamad bin Abdullah bin Shaleh bin Muhammad Al-Khamis An-Nashiri At-Tamimi. Lebih dikenal dengan nama Utsman Al-Khamis. Lahir pada 26 Mei 1962, beliau adalah seorang ahli hukum, dan juga seorang sarjana religius Sunni asal Kuwait.
Utsman Al-Khamis mengenyam pendidikan di Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah di kota Qasim, Arab Saudi. Dan mendapatkan gelar magister di bidang hadits.
Pada tahun 1989 sampai tahun 1993 dia berkarier sebagai muadzin di masjid Al-Hamidah dan di tahun 1993 dia menjadi seorang imam di masjid yang sama sampai tahun 2004.
Dia memegang program tanya jawab di acara televisi dan media sosial, di mana Utsman menerima pertanyaan dari masyarakat dan menjawabnya di acara TV. Sebagian besar pertanyaan terkait dengan kehidupan sosial Islam.
Selain itu Utsman Al-Khamis juga seorang pendebat sunni yang melawan Syi’ah bahkan dia pernah mengkritik ilmuwan Syi’ah. Tidak hanya orangnya saja yang ia kritik namun juga ajaran orang-orang Syi’ah sendiri mulai dari keyakinan dan praktek orang-orang Syiah.