Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Walikota Bima, Abdul Hanan saat dimintai keterangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/4/2024). (Foto Feryal.)
MATARAM, SIARPOST | Kakak kandung dari Eliya yakni Salmin membantah dirinya menerima cek senilai Rp500 juta dari Rofikho alias AL untuk membeli mobil Merek Toyota Vios pada tahun 2019 yang lalu.
Bantahan tersebut disampaikan Salmin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima HM Lutfi, Senin (1/4/2024).
Salmin sejatinya datang ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait pemberian cek senilai Rp500 juta untuk pembelian mobil Toyota Vios seperti pengakuan Rofikho yang dituangkan dalam BAP pemeriksaan.
Baca juga : Ikut Rakor Jelang Idulfitri , Polres Lombok Utara Akan Siagakan 80 Persen Personil
Namun, kehadiran Salmin menjadi saksi ditolak oleh JPU dengan alasan bahwa Salmin pernah menghadiri sidang pada saat keterangan saksi.
Majelis Hakim pun menerima penolakan dari JPU dan tidak memperbolehkan Salmin menjadi saksi.
Saat diwawancarai, Salmin mengatakan, bahwa ia datang untuk memberikan keterangan membantah apa yang telah dikatakan Rofikho dalam pengadilan yang sudah menyeret namanya. Salmin bahkan mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal Rofikho.
“Saya datang ini ingin menjelaskan, tentang kesaksian Rofikho yang mengatakan pernah menyerahkan cek senilai Rp500 juta pada saya untuk membeli mobil Vios. Saya kenal saja tidak apalagi bicara masalah uang dan mobil, itu hanya fitnah,” kata Salmin tegas.
BACA JUGA : Kasus Mantan Walikota Bima, Lutfi dan Eliya Pernah Berikan Uang ke Makdis Ratusan Juta? Ini Fakta nya…
Salmin mengatakan, tidak masuk akal dia menyerahkan uang senilai Rp500 juta sementara harga mobil vios pada saat itu tidak segitu. Menurut Salmin, harga Mobil Vios saat ini berkisar di harga Rp320 – Rp370 juta. Harga ini lebih mahal dibanding pada tahun 2019.
Salmin pun membantah bahwa dia mempunyai dealer mobil, melainkan hanya memiliki Shoorom mobil second yang harganya tidak sampai Rp 500 juta.
Salmin berharap Majelis Hakim bisa mengizinkan dirinya untuk memberikan kesaksian di depan pengadilan agar kesaksian Rofikho dapat terbantahkan.
“Saya berharap saya bisa dihadirkan berdua bersama Rofikho agar ketahuan siapa yang berbohong. Saya tidak pernah menerima cek itu. Sampai sekarang juga mobilnya tidak ada kan,” kata Salmin.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Hanan, juga mengatakan bahwa keterangan saksi Salmin sangat penting di persidangan, karena akan membantah keterangan dari Rofikho sebelumnya.
BACA JUGA : Sidang Kasus Lutfi, Makdis Mengaku Hanya Suplai Material Proyek di Kota Bima
“Salmin ini gak pernah menerima cek senilai Rp500 juta seperti kesaksian Rofikho. Itu yang dia mau bantah dalam persidangan ini. Tetapi saksi Salmin yang kita ajukan ini tidak diizinkan karena ia pernah hadir beberapa saat saja menjadi penonton di persidangan saat itu,” katanya.
Kesaksian Salmin sangat penting untuk membantah kesaksian dan tuduhan Rofikho sebelumnya terkait pembelian mobil Vios sebagai hadiah ulang tahun istri dari terdakwa yakni Eliya. Karena hingga saat ini mobil Vios yang dikatakan Rofikho tidak terbukti.
Tuduhan Rofikho terkait adanya cek Rp500 juta ini sebelumnya tersebar di media sosial. Namun hingga kini tuduhan tersebut belum bisa dibuktikan. ***