banner 728x250

Bawa Sabu Melalui Dubur, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Tim Polda NTB 

banner 120x600
banner 468x60

Pelaku berinisial S asal Lombok Timur pada saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (3/4/2024). Foto : feryal

MATARAM, SIARPOST | Tim Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36) warga Masbagik Lombok Timur pada 12 Februari 2024 yang lalu di Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

banner 325x300

Pelaku S ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis Sabu yang dimasukan ke dalam duburnya.

Baca juga : Gempa Guncang Taiwan Magnitudo 7.5 dan 6.6, Jepang Peringatkan Waspada Tsunami

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di Mataram, yang dihadiri oleh Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum dan Kabid Humas Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Rabu (3/4/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, S mengaku sedang membawa narkoba jenis sabu melalui dubur nya,” terang Kombes Pol Deddy.

Tersangka S juga mengaku, ia disuruh oleh seseorang di Pekan Baru dan saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

“Pelaku diupah dengan uang senilai Rp12 juta Rupiah,” ujar Kombes Pol Deddy.

Dengan perbuatan tersangka membawa sabu tersebut diperoleh barang bukti sabu seberat 88,72 gram.

Baca juga : Kasus Lutfi, Irawan Bongkar Kebiasaan Rofikho, Ini Sejumlah Tuduhan Yang Tidak Terbukti

Atas perbuatan tersangka  disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Sementara itu Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq, SH, MHum, mengatakan, Polda NTB sangat serius dalam memberantas peredaran Narkoba di NTB. Dengan berbagai kegiatan rutin seperti kegiatan Rutin yang ditingkatkan.

“Permasalahan narkoba tentu kita tindaklanjuti secara serius dalam memerangi peredaran narkoba di NTB,” kata Kapolda.

Hasil penangkapan beberapa kasus Narkoba di NTB dilakukan dalam Operasi Pekat periode bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktorat Narkoba berhasil mengungkapkan 23 kasus dan 37 tersangka. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *