banner 728x250

Polisi Amankan 6,9 Kg Ganja dan 3 Tersangka, Salah Satunya Memesan Lewat Instagram

banner 120x600
banner 468x60

Salah satu tersangka pengedar Ganja yakni berinisial MLS (19) yang berhasil ditangkap Polda NTB. Foto : Feryal

Mataram, SIARPOST | Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda NTB kembali menangkap 3 tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis Ganja. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Dari ketiga nya polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 6,9 kg.

banner 325x300

Salah satu tersangka yakni berinisial MLS (19) yang berhasil ditangkap di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Dari MLS polisi mendapat barang bukti ganja seberat 1,5 kg.

MLS mengaku memesan ganja melalui instagram seseorang dari medan dan mengaku baru dua kali mendapat kiriman barang tersebut dengan nilai Rp18 juta.

Baca juga : Jual Narkoba Campurkan Dengan Jus Nanas di Gili Trawangan, Dua Pemuda di Lombok Diringkus Polisi

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di Mataram, yang dihadiri oleh Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum dan Kabid Humas Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Rabu (3/4/2024) mengatakan, pemesanan ganja tersebut tidak bisa sembarangan. Namun dengan cara memberikan kode pesanan “bon bonbin”.

” Pemesanan nya dengan memberikan kode. Semua bisa mengakses instagram tersebut namun untuk memesan harus memberikan kode tersebut,” ujar Kombes Pol Deddy.

Selain itu, polisi bersama bea cukai Kota Mataram juga berhasil mengungkap pengiriman narkotikan jenis ganja di wilayah Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Polisi menangkap tersangka berinisial AR (26). AR mengaku disuruh seseorang berinisial YF untuk mengambil paket tersebut dengan upah Rp100 ribu.

Baca juga : Bawa Sabu Melalui Dubur, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Tim Polda NTB 

“Kami masih mendalami siapa YF yang menyuruh mengambil paket tersebut. Tersangka mengaku baru sekali menerima kiriman tersebut,” Kata Deddy.

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 993,25 gram atau hampir 1 kg.

Satu tersangka lainnya yang ditangkap adalah pemuda berinisial TH (31) warga Kecamatan Lingsar yang berhasil ditangkap di Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Pelaku TH ditangkap dari informasi masyarakat atas pengiriman narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 2,4 kg.

Berdasarkan keterangan tersangka sudah tiga kali menerima kiriman paket barang haram tersebut. Jika dikalkulasikan senilai Rp25 juta.

“Ganja ini rencananya akan diedar di Lombok Tengah,” Ujar Kombes Pol Deddy.

Kepada ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Penangkapan kedua tersangka yakni dilakukan dalam Operasi Pekat periode bulan Februari hingga Maret 2024.

Dalam ops Pekat tersebut Direktorat Narkoba berhasil mengungkapkan total 23 kasus dan 37 tersangka. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *