banner 728x250

Gelar Demo di Pengadilan Tipikor Mataram, Aliansi Masyarakat Bima Minta HM Lutfi Bebas

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Aliansi masyarakat Kota Bima menggelar aksi demo di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (19/4/2024). Aksi tersebut dilakukan pada saat Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi mantan Walikota Bima HM Lutfi.

banner 325x300

Dalam aksi demo tersebut, Aliansi masyarakat dan sejumlah mahasiswa Kota Bima menuntut pengadilan Tipikor Mataram agar membebaskan HM Lutfi, karena dirasa tidak terbukti melakukan gratifikasi atau tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca juga : Demo Protes Anjlok Harga Jagung di Dompu Ricuh Dengan Polisi, Tiga Mahasiswa Dilarikan ke RSU

“Kami menggelar aksi damai mendukung secara moralitas hukum penegakan hukum di Tipikor Mataram. Setelah dua bulan kami mengikuti sidang kasus ini, keterlibatan HM Lutfi belum bisa dibuktikan,” Ujar Koordinator lapangan aksi, Amiruddin S.Sos yang ditemui usai demo, Jumat.

Menurut Amiruddin, sejauh ini, dalam fakta persidangan dari mendengar keterangan saksi JPU maupun saksi yang meringankan, HM Lutfi belum terbukti melakukan gratifikasi dan tidak terlibat langsung dalam praktek mengarahkan proyek di Kota Bima.

“Menurut kami setelah mengikuti semua persidangan, HM Lutfi
tidak terlibat dalam kasus ini, makanya kami meminta Pengadilan memutuskan kasus ini sesuai dengan fakta persidangan dan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” Ujarnya.

Baca juga : Gegara Harga Jagung Anjlok, Warga Bima Hari Ini Gelar Aksi Penolakan Kedatangan PJ Gubernur NTB

Usai melakukan orasi, masa aksi kemudian ditemui oleh Kepala Sub Bagian Humas Pengadilan Tipikor Mataram dan menjelaskan kepada masa aksi agar terkait proses sidang HM Lutfi yang saat ini masih berlanjut.

Kasubbag Humas juga meminta masyarakat Kota Bima agar memperhatikan beberapa hal dalam sebuah kasus. “Karena ini kasus gratifikasi tidak main-main dan jika terbukti maka minimal pidana 4 tahun,” ujarnya.

“Adek-adek juga jangan hanya meminta membebaskan, tetapi harus siap juga jika gratifikasi ini nantinya terbukti,” katanya kepada para pendemo.

Sidang kasus dugaan korupsi HM Lutfi terus berlanjut, hari ini Jumat (19/4/2024) penasehat hukum menghadirkan 16 saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sejauh ini dari fakta persidangan, belum terbukti keterlibatan HM Lutfi seperti yang didakwakan kepadanya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *