Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat, Sadiksyah saat sidang putusan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor Mataram, Rabu (24/4/2024). Foto : Feryal
MATARAM, SIARPOST | Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat yakni Plt Direktur Perusda Sadiksyah dan Direktur CV PAM, Engkus Kuswoyo akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, dalam sidang putusan, Rabu (24/4/2024).
Dalam sidang putusan tersebut, Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp2,25 Miliar.
Baca juga : Warga Apresiasi dan Terimakasih Kepada Kapolres Sumbawa Barat Telah Selamatkan Bismar
Oleh Hakim keduanya diberikan putusan berbeda. Dirut Perusda Sadiksyah divonis penjara 7 tahun denda Rp350 juta subsidernya 6 bulan dan uang penggantinya Rp1 miliar 87 juta. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka akan ditambah dengan 3 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih tinggi dari dakwaan JPU sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Sementara itu, Engkus Kuswoyo yang didakwa dan terbukti bersama-sama melakukan tindakan pidana melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara dan wajib mengganti uang pengganti sebesar Rp412 juta. Jika uang pengganti tidak diserahkan maka akan ditambah 3 tahun kurungan.
Hukuman keduanya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama masa dan proses sidang berlangsung sejak Agustus 2023 yang lalu.
Baca juga : Sidang Lutfi, JPU Bingung Saat Diminta Tunjukan Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa
Sadiksyah dan Engkus Kuswoyo terbukti bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau korupsi anggaran Perusda sejak tahun 2016 hingga 2019.
Sadiksyah merupakan mantan PLT direktur perusahaan KSB tahun 2011-2019 dan Koeswoyo merupakan pemilik CV Putra andalan Marine (PAM).
Sebelumnya Perusda Sumbawa Barat memberikan pinjaman modal ke pihak CV PAM meski tidak ada regulasi yang membolehkan demikian dan diketahui Bupati sebagai pemilik saham mewakili pemda dan Pihak DPRD Sumbawa Barat tidak mengetahuinya. Kemudian pinjaman modal tersebut tidak bisa dikembalikan.
Kedua nya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan Perusda KSB Periode tahun anggaran 2016 sampai 2021 sekitar Rp2,25 miliar.
Menurut informasi, Kedua nya masih akan melakukan upaya hukum yakni banding untuk mencari keadilan yang sebenarnya.***