Dugaan Penggelembungan Suara di Lombok Barat, Bawaslu : Komisioner KPU Harus Hadir Saat Cek C Hasil
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024). Foto Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami memberikan saran agar semua Komisioner KPU Lombok Barat hadir untuk menjelaskan kepada para saksi Partai Politik yang diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara C hasil.
Rizal mengatakan, bahwa kegaduhan yang terjadi saat hendak membuka kotak suara kemarin di Gudang KPU, diakibatkan oleh para saksi tidak paham bahwa pembukaan kotak suara tersebut hanya mendokumentasikan C Hasil untuk kepentingan sidang di MK, bukan untuk perhitungan suara ulang.
“Ini cuma miss komunikasi aja, kami menyarankan agar seluruh komisioner KPU hadir dan menjelaskan kepada para saksi boleh atau tidaknya proses itu didokumentasikan, sehingga mereka (saksi parpol) mengerti,” ujar Rizal Umami saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (30/4/2024).
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Narmada, Terlapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTB
Rizal juga mengatakan, bahwa pembatalan proses buka kotak suara yang diambil oleh KPU seharusnya dijelaskan secara langsung dan tidak dikonfirmasi terlebih dahulu lalu dibatalkan.
“Undangan itu kan secara lembaga, harusnya secara profesional KPU menyampaikan secara langsung tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu baru kemudian dibatalkan,” ujarnya.
Rizal juga mengatakan mestinya ke depan upaya komunikasi yang baik harus dilakukan, jangan sampai hal semacam ini menjadi pertanyaan dan persepsi yang buruk oleh publik.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK diadukan oleh salah satu Caleg dari Partai PKS dapil 2 Kecamatan Sekotong-Lembar di 82 TPS.
Dugaan penggelembungan suara tersebut dilaporkan ke Bawaslu hingga ke MK. Untuk kepentingan bukti di sidang MK, KPU RI mengirimkan surat dinas untuk membuka kotak suara C Hasil.
BACA JUGA : Tuntut Kenaikan Harga Jagung, Ribuan Petani Besok Akan Geruduk Kantor Bupati Sumbawa
Namun, pada saat pembukaan kotak suara yang dijadwalkan pada Senin (29/4/2024) Komisioner KPU satupun tidak hadir, hanya Kapala Sekretariat nya saja yang menginformasikan bahwa proses tersebut batal.
Para saksi Parpol pun gaduh karena tidak bisa mendokumentasikan proses tersebut. Akhirnya proses pembukaan kotak suara dibatalkan langsung oleh KPU Lombok Barat atas dasar tidak kondusif.
Dalam proses pembukaan kotak suara tersebut, Bawaslu juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai status yang sama dengan para saksi parpol hanya untuk menyaksikan proses dokumentasi saja.
Rizal juga mengatakan, terkait dalil laporan dari Caleg PKS tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan keterangannya ke Bawaslu RI sebagai pembuktian atas dalil dugaan pelanggaran tersebut.
Terpisah, Ketua KPU Lombok Barat, Rudi Iskandar melalui salah satu media, menegaskan bahwa pembukaan kotak suara bukan proses menghitung ulang namun hanya didokumentasikan untuk keperluan pembuktian di MK dari perselisihan hasil Pileg 2024 yang lalu.
“Instruksi dari KPU RI sebenarnya hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta KPU RI, dokumennya bisa saja berupa C hasil dan sebagainya,” kata ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA : Geruduk Kantor Bupati Sumbawa, LP2KP Anggap Pemda Sumbawa Gagal Perhatikan Petani
Rudi menjelaskan surat undangan pembukaan kotak suara tersebut untuk memberikan data atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPU RI dalam penyelesaian sengketa di MK, tetapi kemudian situasi menjadi tidak tertib karena menimbulkan persepsi berbeda. Perwakilan parpol mengira akan ada perhitungan suara ulang.
“Penghitungan ulang Kalau kami lakukan sekarang itu di luar prosedur,” jelasnya.
Melihat kondisi yang tidak kondusif karena saksi parpol yang hadir mendesak untuk membuka kotak suara KPU akhirnya membatalkan pembukaan kotak suara tersebut.
“Pembatalan tidak perlu menggunakan surat pemberitahuan,” tegas Rudi.
Menurut Rudi pihaknya masih menunggu kembali surat dinas dari KPU RI untuk pelaksanaan pembukaan kotak suara ulang.
Rudi berharap perwakilan parpol bisa memahami jika pembukaan kotak suara itu bukan untuk penghitungan ulang, namun hanya menyaksikan pengambilan Berkas untuk keperluan KPU RI dalam persidangan di MK sesuai isi gugatan sengketa yang dilayangkan caleg PKS Abubakar. (Edo/FR).