Pelajar Asal Sumbawa Barat Nekat Curi Motor, Awalnya Pura-pura Nginap di Rumah Korban

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, SIK (tengah) dalam konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, (13 Juni 2024). Foto : Istimewa 

Sumbawa Barat, SIARPOST – Seorang pelajar asal Kabupaten Sumbawa Barat berinisial ML (18) nekat mencuri satu unit sepeda motor milik teman nya sendiri di lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Sumbawa Barat.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di rumah kontrakan korban berinisial ST.

Awalnya, pelaku berpura-pura ikut menginap bersama teman-temannya di rumah kontrakan korban.

BACA JUGA : Realisasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial KSB Tahun 2023 Meningkat, Lebih Dari Rp100 Miliar, Ini Daftar Lembaga Yang Menerimanya

Ketika korban sedang tertidur, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Korban baru sadar ketika bangun tidur dini hari dan melihat motor nya bersama pelaku sudah tidak ada.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, SIK dalam konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, (13 Juni 2024), mengungkapkan, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 07 Juni 2024.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial ML  (18), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, status belum kawin.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa, kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA : SJP Ungkap Masalah Utama di IKN, Investasi Sulit Capai Target dan Perlu Dievaluasi

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598. Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian sebuah handphone di Kecamatan Maluk yang terjadi pada 10 Mei 2024 dan dilaporkan oleh korban nya pada 27 Mei 2024.

Adapun Tempat Kejadian Perkara di
Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka EP (40) asal Lumajang Jatim itu berjalan kaki dan melihat ada pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.

Dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas.

Pada saat melakukan aksinya, korban dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya.

Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.

Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu