banner 728x250

Wanita Cantik Asal Lombok Barat Jadi DPO Kasus Korupsi KUR BRI

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram merilis salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial IAWK (44) asal Lombok Barat atas kasus dugaan korupsi KUR BRI asal Lombok Barat beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Wanita cantik yang akrab dengan nama Buk Agung itu ditetapkan menjadi tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan Kota Mataram tahun 2020-2021.

Kejari Mataram sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Selain SAK selaku pimpinan BRI Unit Kebon Roek, dan SHB selaku staf, juga menetapkan IAWK di luar internal Bank sebagai tersangka.

BACA JUGA : Fashion Street Dayan Gunung, Berikan Dampak Baik Bagi Promosi Produk Tenun Lokal UMKM di Lombok Utara

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu kemarin (15/5) dikutip dari RadarLombok mengatakan Untuk tersangka IAWK ini masih berkeliaran, Kejari Mataram belum menahannya. Namun saat ini IAWK telah dit tetapkan menjadi DPO.

Dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kebon Roek ini para tersangka bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. Tersangka IAWK bertugas mengumpulkan calon penerima. Akan tetapi, nama calon penerima yang dikumpulkan itu orang yang tidak memiliki usaha. Seharusnya, KUR itu disalurkan ke para pelaku UMKM.

Ketiga tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjaman dengan nominal berbeda. Setelah uang berhasil dicairkan, ketiga tersangka tidak menyalurkannya ke penerima yang diajukan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

BACA JUGA : Pengurus Baru, BPPD NTB Akan Bangun Image dan Dampak Pariwisata Hingga Pulau Sumbawa

Akibatnya, cicilan uang pinjaman tidak disetor lantaran para penerima tidak pernah merasa memiliki utang.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di kantor unit Kebon Roek mencapai Rp 4 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 112 orang, dengan nominal pencarian berbeda-beda.

“dua tersangka ditahan, inisial SAK dan SHB,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu kemarin (15/5).

Penahanan kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lobar. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Penahanan yang kami lakukan untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *