banner 728x250

Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Kades Sekongkang Bawah, Pakar Hukum : Bisa Dilaporkan dan Diancam Pidana

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekongkang Bawah, Sudirman yang telah divonis pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu masih terus bergulir hingga Kasasi.

banner 325x300

Namun ada sejumlah kejanggalan yang terungkap baru-baru ini dalam kasus dugaan pungli penjualan lahan tersebut. Dari dugaan Kesaksian palsu hingga keterlibatan pejabat mengatur sehingga Sudirman dijatuhi hukuman.

BACA JUGA : RSUD Sumbawa Klarifikasi Keluhan Pasien di Media Sosial Yang Viral, Dirut Jelaskan Kronologi Lengkapnya

Pakar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H Djumardin SH. Mhum angkat bicara dalam kasus Kades Sekongkang Bawah yang saat ini dirasa merugikan Terdakwa oleh kesaksian palsu salah satu pejabat Pemda Sumbawa Barat berinisial ZA.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya jika dari putusan pengadilan berimplikasi negatif pada orang lain yang ternyata menurut orang tersebut kesaksian nya tidak benar, sementara sudah disumpah maka itu dikatakan sumpah palsu.

Menurut nya bisa saja diambil tindakan hukum sepanjang itu merugikan Terdakwa yang saat ini sudah divonis pengadilan.

“Prinsip hukumnya, sepanjang itu merugikan, dapat melaporkan terkait memberikan keterangan palsu di atas sumpah, karena ini bertolak belakang dengan kenyataan, secara hukum ia berhak melaporkan,” Katanya.

BACA JUGA : Diduga Berikan Saksi Palsu di Pengadilan, Pejabat di Sumbawa Barat Akan Dilaporkan ke Polda NTB

Jika bisa dibuktikan terkait memberikan keterangan palsu di pengadilan, tentu nanti ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Terdakwa yang merasa dirugikan yakni melaporkan nya ke APH.

Prof Djum juga mengatakan bahwa laporan memberikan keterangan palsu akan berjalan dan diproses terpisah, namun hal itu bisa saja akan menjadi dasar untuk meringankan Terdakwa nantinya jika bisa dibuktikan.

Prof Djum juga menilai bahwa putusan pengadilan di tingkat pertama kasus Kades Sekongkang Bawah tersebut sangat singkat dan tidak dipaparkan detail.

“Sehingga tidak terlalu banyak kronologi yang bisa kita lihat, hanya ketemu benang merah nya korupsi. Apakah ada uang desa atau uang negara yang digunakan karena kalau korupsi maka ada kerugian negara yang terjadi,” katanya.

Ia juga melihat bahwa ini di luar dari pada jabatan Sudirman sebagai Kepala Desa atau murni bisnis to bisnis yang dijanjikan fee ketika sukses menjual lahan tersebut.

Dalam pasal 242 KUHP, menyebutkan barang siapa sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara Pidana dan merugikan Terdakwa atau tersangka, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sudirman yakni Sofian Dwi Rizki mengatakan bahwa semua bukti dan indikasi saksi ZA memberikan keterangan palsu sudah dikantongi.

Dwi menjelaskan, dalam kesaksian ZA dirasa janggal, karena ia mengaku mendengar percakapan antara Sukardi dengan Sudirman tentang uang pembayaran lahan tersebut pada pukul 17.30 Wita dan selang beberapa jam langsung dilakukan OTT oleh Polisi.

BACA JUGA : Fakta Sebenarnya Kasus Pungli Kades di Sumbawa Barat, Dari Saksi Palsu Hingga OTT Tanpa Surat Tugas

Jarak ZA juga dengan Sukardi sekitar 5 sampai 10 meter, di mana secara logika tidak mungkin mendengarkan percakapan tersebut dan tidak ada saksi bahwa ia saat itu berada di ruang tunggu Kantor Bupati KSB.

Kesaksian ZA bertolak belakang juga dengan kesaksian Sukardi, yang mengatakan bahwa terakhir menelepon Sudirman pada pukul 13.00 Wita saat berada di kantor Dinas Pertanian.

Rentan waktu mendengarkan percakapan tersebut dengan melaporkan tidak ada yang sinkron, di persidangan ZA melaporkan di pukul 17.30 Dan beberapa jam Setelah itu dilakukan OTT.

“Kita tahu laporan itu harus dilakukan proses terlebih dahulu tidak serta-merta dilakukan penangkapan,” Tandas Dwi. (ED/FR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *