banner 728x250

PPK Dinas Dikbud NTB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fisik Dua SMAN di Sumbawa Barat

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024). (Dok. Kejari Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat, SIARPOST – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MI sebagai tersangka.

banner 325x300

MI menjadi tersangka korupsi pada proyek fisik pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seteluk dan SMAN Negeri 2 Taliwang, Sumbawa Barat.

BACA JUGA : 59 Kelompok Relawan Siap Menangkan Rohmi-Firin di Pilgub NTB, Ini Daftarnya

“Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, pada keterangan pers di Sumbawa Barat, Kamis (8/8/2024) dikutip dari detik.com.

Dari hasil pemeriksaan 19 saksi serta dokumen terkait, penyidik, menyimpulkan terdapat indikasi pidana yang cukup menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI pada proyek pembangunan dua SMAN tersebut.

BACA JUGA : Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan Kota Mataram Rp710 Juta, Kacab Sebut LHP Temuan BPK Tidak Benar

“Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024. Perbuatan pidana MI disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar. Angka kerugian berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik.

Sebagai informasi, proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Disdikbud NTB 2021. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *