Kejari Lombok Timur Terima Uang Pengganti Rp200 Juta Dari Terpidana Korupsi Tambang AMG

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi tambang pasir besi PT AMG Trisman yang dititipkan melalui pihak keluarga di kantor Kejari Lombok Timur NTB, Kamis (22/8/2024). Foto : Kejari Lotim

MATARAM, SIARPOST | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima uang pengganti senilai Rp200 juta dari Trisman yang berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) .

Uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi tambang tersebut diserahkan langsung oleh keluarga dari Trisman, Kamis (22/8/2024) dan diterima oleh Kasi Pidsus I.B.P Swadharma Diputra didampingi Kasi Intelijen I Putu Bayu Pinarta.

BACA JUGA : Ricuh, Ratusan Mahasiswa Dipukul Mundur Saat Demo di DPRD NTB, Fasilitas Kantor Rusak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resminya, Kamis, menyampaikan uang Rp200 juta tersebut merupakan itikad baik Trisman dalam menjalankan Amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Tipikor Mataram tertanggal 7 Agustus 2024.

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana itu, dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta.

“Hari ini terpidana melalui pihak keluarga membayar uang pengganti senilai Rp200 juta, masih tersisa Rp139 juta yang harus dibayar terpidana,” kata Bayu.

Sesuai ketentuan dalam amar putusan apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana. Jika belum menutupi maka wajib mengganti dengan kurungan 1 tahun.

BACA JUGA : Perkembangan Masyarakat Digital di NTB Tinggi

Sebelumnya, kepada Trisman, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 2 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Dikutip dari Antaranews, dalam materi putusan hakim turut menguraikan asal perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp659 juta uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.

Rincian Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik staf ESDM yakni Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.

Exit mobile version