RSUD Provinsi NTB Sebut Video Cek Kesehatan Paslon Muchsin-Junaedi Yang Dipublis Tidak Melanggar SOP

Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin saat di hubungi via Watshapp, Selasa (3/09/2024). Foto Nisaa

Lombok Utar, SIARPOST – Terkait beredarnya video pemeriksaan kesehatan salah satu bakal paslon Muchsin- Junaedi (M-JA) yang saat ini ramai diperdebatkan dan menuai kontrovesri di publik, Apakah itu melanggar atau tidak?

Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin saat di hubungi via Watshapp, Selasa (3/09/2024) soal polemik tersebut mengatakan, Bawaslu dan KPU sudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak RSUP kaitan dengan ketentuan SOP pihak pemeriksa.

BACA JUGA : Rusak Handphone Stafnya, Kades Jagaraga Lombok Barat Akhirnya Divonis dan Dieksekusi Penjara

“KPU dengan Bawaslu sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Rumah Sakit dan sampai hari ini, itu bukan merupakan pelanggaran,” Ucap Nizam.

Selama video itu tidak dipublikasikan oleh orang lain dan tidak merugikan orang, maka tidak menjadi persoalan, kecuali yang bersangkutan yang keberatan

“Tetapi pada kesimpulannya, dari pihak rumah sakit menyarankan sebaiknya tidak diekspose,” terang Nizam.

Nizam juga menerangkan, bahwa secara eksplisit hal yang benar-benar dilarang dan tidak boleh di sebarluaskan adalah hasil rekam medis.

BACA JUGA : Video Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah Lombok Utara Dianggap Melanggar, Ini Klarifikasi Tim Hukumnya

“Secara eksplisit itu adalah hasil rekam medis yang tidak boleh,” ungkapnya.

Yang berhak menganggap itu sebuah pelanggaran adalah pihak rumah sakit tempat dilakukanya tes kesehatan tersebut dalam hal ini adalah RSUP, karena SOP itu adanya di rumah sakit. KPU tugasnya hanya menunjuk Rumah Sakit yang akan di gunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan ujar Nizam

“Hasil penilaiannya itu semua di rumah sakit, kami hanya menerima hasil. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” (Nissa)

Exit mobile version