banner 728x250

Miris! Bupati Bima Tolak Membayarkan Pesangon Senilai Rp5,7 Miliar Karyawan PDAM Yang DiPHK

banner 120x600
banner 468x60

Eks karyawan PDAM Bima kembali melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini mereka mengkavling dan menyegel kantor PDAM Bima, Rabu (14/6/2023). Dok istimewa

MATARAM, SIARPOST | Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menolak membayar Pesangon 57 orang pegawai PDAM yang terPHK sejak tahun 2023.

banner 325x300

Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun dari kordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Jumlah pesangon dari 57 orang yang terPHK mencapai Rp 5,7 Miliar.

Kutipan itu ditulis oleh salah satu akun Facebook @imran Bsm pada Rabu (18/9/2024). Akun tersebut menandai status nya kepada puluhan orang lainnya.

BACA JUGA : Merinding! Teriakan Kaum Milenial Ingin Bang Zul Jadi Gubernur NTB Sekali Lagi Menggema

“Hak pekerja/buruh harusnya diberikan tanpa harus diminta. Namun apa yang dialami oleh eks karyawan PDAM kab. Bima, nasib nya sangat memprihatinkan. Penguasa sibuk memperkaya diri, pura-pura tuli dan pura-pura buta atas penderitaan Rakyat,” tulis akun tersebut.

Pertanyaan, mengapa Bupati Bima mangkir dari tanggung jawabnya untuk membayar pesangon dan gaji pegawai PDAM Bima?

BACA JUGA : Hadiah Mobil Jalan Sehat Iqbal-Dinda Dibatalkan, Ini Klarifikasi Ketua Panitia

Padahal Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Bupati Bima untuk membayar pesangon karyawan, dan Pengadilan diperintahkan untuk segera mengeksekusi putusan. Namun sampai hari ini, nasib ke 57 orang eks karyawan PDAM tersebut masih simpang siur.

Masih tulis akun tersebut, menurut pengakuan sejumlah eks karyawan yang ditemui pada minggu siang di lapangan pahlawan kota Bima, para karyawan sudah melakukan berbagai macam upaya untuk memperoleh hak-hak nya.

Bahkan mereka sempat mengajak pihak keluarganya ketemu Bupati Bima IDP di rumah pribadi maupun di kantor nya, tapi menemui jalan buntu.

Setelah digali informasi lebih dalam, ternyata masih banyak karyawan PDAM Kabupaten Bima yang masih aktif tidak dibayarkan gajinya sesuai ketentuan UMP. Namun para pekerja takut menyuarakan persoalan tersebut karena sering diancam dan diintimidasi.

Oleh sebab itu, eks karyawan PDAM Kabupaten Bima berharap permasalahan ini diatensi oleh pihak terkait, dan berharap rakyat dan mahasiswa ikut membantu dalam perjuangan menuntut keadilan. Karena pemerintah Kabupaten Bima yang dipimpin Indah-Dahlan justru mengabaikan hak-hak pekerja.

BACA JUGA : Penampakan Mini Bus Plat Merah Milik Pemkab Bima Diduga Bawa Rombongan Dukung Deklarasi Iqbal-Dinda

Sebelumnya, Pemda dan PDAM Bima tidak patuh pada keputusan pengadilan untuk menyelesaikan tunggakan gaji eks karyawan tersebut.

Pemda Kabupaten Bima dan PDAM Bima diduga ingin lepas tanggung jawab dari membayar tunggakan gaji eks karyawan PDAM Bima yang selama ini tiga tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

Padahal putusan pengadilan negeri (PN) Mataram inkrah bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh eks karyawan dan PDAM Bima harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Namun dalam pertemuan beberapa waktu lalu antara eks karyawan, Dirut PDAM Bima definitif yang baru dilantik, serta perwakilan dari sejumlah instansi, Sekda mengatakan agar PDAM harus disehatkan dulu baru tunggakan gaji dan pesangon itu dapat dibayarkan.

Mendengar statemen ini, kuasa hukum para eks karyawan PDAM, Khairul Aswandi SH MH keberatan dan menganggap pemda Bima tidak berniat baik dalam menyelesaikan masalah tersebut seperti yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Ini kan sudah diputuskan oleh pengadilan dan para eks karyawan ini menang, putusannya mereka (PDAM) harus membayar ganti rugi,” ujar Khairul yang dihubungi melalui telepon seluler.

“Ini sama saja dengan pemda dan PDAM Bima tidak mematuhi keputusan pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskan Khairul, memang pada Januari 2023 yang lalu, pemda Bima yang diwakili oleh Sekda, Asisten 2, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, dan pihak dari DPRD Bima beserta perwakilan eks karyawan PDAM menuntut hak melakukan konsultasi terkait penyelesaian masalah tersebut di Kemendagri Dirjen Bima Keuangan Daerah.

BACA JUGA : Hadiah Mobil Jalan Sehat Iqbal-Dinda Dibatalkan Panitia, Netizen : Belum Jadi Gubernur Sudah Nipu Masyarakat

Kuasa hukum dari para karyawan sebelumnya juga telah meminta dan mengajukan surat eksekusi sejumlah aset PDAM ke PN Mataram.

Namun hingga saat ini pihak PN Mataram belum juga berani melakukan eksekusi aset milik perusahaan tersebut dengan alasan aset masih tercatat milik Pemda Kabupaten Bima.

“Kami sudah ajukan surat eksekusi dan juga beberapa data barang-barang atau aset milik PDAM, namun hingga saat ini PN Mataram belum juga berani mengeksekusi dengan alasan bahwa barang-barang tersebut milik Pemda Bima,” ujar Khairul.

Dari hasil putusan pengadilan, total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak PDAM Kabupaten Bima kepada sekitar 54 karyawan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.

Biaya itu diantaranya yaitu pembayaran gaji 54 karyawan, pesangon karena para karyawan dipecat, dan uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya.

Pada saat berita ini naik, humas protokol pemda Bima telah dimintai klarifikasi. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *