Pelaku Curanmor asal Kecamatan Bayan Lombok Utara usai diringkus polisi. Dok Nissa
Lombok Utara, SIARPOST – Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, Senin (07/10/2024).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom menyampaikan kronologis kejadian nya, dimana pada 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, ltelah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka USM Alias Rames.
“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino,” ujar kapolsek ditemui media diruangan nya.
Melihat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino Tersangka USM Alias Rames langsung keluar dari rumah dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir dengan kondisi kunci tergantung di motor
“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa diketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames” terangnya
Kapolsek Bayan menuturkan, penangkapan terhadap tersangka USM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IX/2024/SPKT/POLSEK BAYAN/RESOR LOMBOK UTARA/POLDA NTB tanggal 26 September 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 06 Oktober 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 06 Oktober 2024. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 07 Oktober 2024.
Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back up Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.
BACA JUGA : Datangi Kejati NTB, Aliansi NGO Minta Usut Oknum Kejari Loteng Yang Terima Suap Kasus Markup RSUD Praya
“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek
(Nissa)