Anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat saat membubarkan arena judi sabung ayam. Dok Polres
Sumbawa Barat NTB, SIARPOST | Upaya pemberantasan perjudian dilakukan oleh Sat Reskim Polres Sumbawa Barat dengan melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di lingkungan Perjuk Balat Kel. Telaga Bertong Kec. Taliwang Senin, (11/11/2024).
Penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan oleh gabungan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat bersama Unit Patroli Sat Samapta Polres Sumbawa Barat, pada saat gabungan Unit Patroli dan Sat Reskrim turun dari mobil seketika seluruh orang yang berada di arena sabung ayam tersebut lari tunggang langgang meninggalkan arena sabung ayam.
BACA JUGA : Pemulung di Sumbawa Barat Temukan Mayat Bayi di TPA, Polisi Telusuri Pelaku
Sehingga petugas dapat mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor, satu gulung karpet yang digunakan untuk arena sabung ayam, jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja.
Penyelidikan akan terus dilakukan dengan mengidentifikasi pemilikan kendaraan bermotor yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim berkolaborasi Unit Samapta adalah upaya untuk meniadakan bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
BACA JUGA : Meski Diguyur Hujan, Ribuan Massa di Seteluk Tetap Antusias Ikuti Kampanye Pasangan Fud-Aher
Penindakan tidak hanya judi online seperti program prioritas seratus hari kepemimpinan Prabowo – Gibran, namun judi konvensional juga mendapat perhatian dalam pemberantasan, semoga dengan dukungan dan partisipasi masyarakat Sumbawa Barat dapat mencegah segala bentuk perjudian demi terciptanya kamtibmas yang kondusif. (***)