HEADLINEPERISTIWA DAN KRIMINALTERKINI

Waduh! Perusaahan Tambak Udang di Sumbawa Ternyata Tidak Memiliki Izin UKL-UPL, Malah Diduga Rusak Lingkungan

Ilustrasi : Sebuah Lokasi Tambak Udang

MATARAM, SIARPOST | Tambak udang yang dikelola oleh PT Dua Putra Prakasa di Desa Mata Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa rupanya belum memiliki izin lingkungan atau UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.

Setelah ditelusuri, pihak Dinas LHK NTB melalui pengawas Lingkungan Hidup Lalu Novan Satria mengatakan, bahwa perusahaan tersebut tidak pernah memproses perizinan atas nama PT Dua Putra Prakasa, bahkan tidak pernah ada pengajuan atas perusahaan tersebut.

“Untuk nama perusahaan itu belum pernah memproses perizinan nya dan belum pernah ada permohonan masuk ke kami dari perusahaan itu,” ujarnya beberapa hari lalu.

BACA JUGA : Siap-siap, 10 Kapal Pesiar Akan Singgah di Pelabuhan Badas Sumbawa

Bukan saja masalah izin, aktifitas tambak udang tersebut diduga merusak lingkungan sekitar. Hal itu dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti pembuangan limbah yang masuk langsung ke muara yang menuju laut lepas.

Hal itu sangat berdampak pada kerusakan ekosistem laut seperti ikan, lobster, terumbu karang dan rumput laut.

Keren! Program Dukcapil Lobar Jemput Bola Layanan Adminduk Langsung Datangi Masyarakat

Aktivitas tambak juga memberikan dampak seperti bau tidak sedap/busuk, gatal-gatal dan penyakit lainnya.

Karena dampak yang sangat buruk bagi masyarakat, tambak tersebut pernah diprotes oleh masyarakat, bahkan masyarakat sendiri turun melakukan aksi demo di kantor Desa Mata.

Dalam demo itu, Kordum aksi, Ma’ruf, mengatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan ketidakjelasan terkait tenaga kerja.

BACA JUGA : Sumbawa Barat Siaga Banjir, Air Mulai Masuk Pekarangan Warga di Desa Lamunga Taliwang

“Kami sangat sayangkan, hadir nya tambak di sini merusak dan mencemari muara yang menjadi warisan leluhur masyarakat lokal,” Katanya.

Ia mengatakan, bahwa hasil analisisnya, hadirnya perusahaan tambak di Desa Mata bukan memberikan kesejahteraan, tetapi berdampak buruk bagi masyarakat setempat.

Dari pantauan wartawan media ini, aktivitas angkutan operasional tambak juga merusak infrastruktur jalan di desa.

Terkait izin UKL-UPL, jika tidak dimiliki maka segala aktivitas yang dilakukan di dalamnya dianggap melanggar.

Bupati KLU Buka Kegiatan Diseminasi Policy Brief Optimalisasi Peran Desa Tanggulangi Bencana 

UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH) yang wajib disusun oleh pelaku usaha yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Persetujuan Lingkungan adalah salah satu dokumen perizinan penting yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha tambak udang. Dokumen ini merupakan izin yang wajib dimiliki setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Dengan memiliki Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha telah memegang salah satu persyaratan dasar untuk perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Jika perusahaan tidak memiliki izin lingkungan, maka bisa diberi sanksi. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu sama admin