MATARAM, SIARPOST | Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin menanggapi tuduhan yang dituduhkan oleh akun BadaiNTB dalam postingan nya pada Sabtu (21/12/2024) terkait dugaan keterlibatan Rafidin dalam kasus Narkoba.
Rafidin selaku anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN menanggapi postingan Badai NTB yang mencatut namanya sebagai kartel narkoba.
BACA JUGA : Aipda Wiswa Karma Anggota Polres KLU Yang Dapat Penghargaan Dari Kapolda NTB
Ia mengatakan, tuduhan Badai terhadap dirinya berawal dari ketidaksukaan dirinya menanggapi tudingan Badai terhadap Hilda selaku anggota DPRD Kabupaten Bima yang satu komisi dengannya.
Saat itu, katanya, ia meminta polisi untuk memproses secara profesional baik pelapor maupun terlapor terkait isu narkoba.
“Kalau seandainya Badai NTB Bisa membuktikan Hilda sebagai bandar narkoba lebih bagus, namun bagaimana kalau ini tidak bisa dibuktikan, ini bisa dianggap sebagai fitnah karena tidak bisa dibuktikan,” beber Rafidin saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp.
“Anehnya, sekarang Badai mengatakan saya sebagai bandar narkoba dan saya menganggap dia tak waras,” sambungnya dia.
BACA JUGA : Peduli Sesama, Danramil Taliwang KSB Serahkan Bantuan Sembako Pada Keluarga Anak Dengan Kondisi Hipospadia
Rafidin menjelaskan, Badai NTB merupakan anak bangsa yang semestinya didukung bersama terkait dengan keberanian dirinya mengungkap kasus narkoba di Bima bila hal tersebut berdasarkan kepentingan Rakyat Kabupaten Bima.
Akan tetapi, bila pernyataan tersebut merugikan orang dan Pihak-pihak tertentu Rafidin menganghap sebagai fitnah, karena tuduhan serta pernyataan Badai juga menyerang lembaga DPRD Kabupaten Bima.
“Lembaga DPRD yang harus dijaga, Hilda sebagai personal melakukan apa saja urusannya, tetapi dia adalah seorang DPRD dan wakil rakyat yang harus Sama-sama kami jaga, baik integritasnya atau marwahnya sebagai DPRD,” urainya Rafidin.
Ditanya apakah Rafidin akan melaporkan fitnah Badai Terhadap dirinya, ia menjawab akan konsultasi dengan pimpinan dewan karena badai telah mencatut nama lembaga, apakah menempuh jalur hukum atas nama lembaga atau tidak.
Isu yang menerpa Rafidin membangun kartel narkoba viral di media sosial yang diunggah oleh akun @Badai NTB. Dalam keterangannya, Badai NTB menyebut bahwa Rafidin menjual narkoba jenis sabu di wilayah Donggo melalui NB.
BACA JUGA : Aduh! BadaiNTB Terang-terangan Sebut Sejumlah Nama Bandar Narkoba di Bima, Dari Anggota Hingga Aparat Polisi
“Nomor 1 Rafidin DPRD Kabupaten Bima Jual diwilayah Donggo. NB : Saksi bisa dikonfirmasi ke Napi-napi yang ada di dilapas Bima,” tulis akun Badai NTB.
Akun BadaiNTB juga mengunggah beberapa oknum polisi yang diduga kartel narkoba di wilayah Dompu. Didalam status tersebut, terlihat 4.286 suka, dua ribu komentar dan 1,8 Ribu kali dibagikan.
Hingga berita ini naik, sejumlah oknum yang dituduh oleh BadaiNTB belum dikonfirmasi. (Feryal).