Lombok Utara, SIAR POST – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan perpanjangan waktu terhadap pengerjaan Kantor DPRD.
Kontraktor diberikan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Sebenarnya bukan perpanjangan tapi pemberian kesempatan. Kita berikan waktu selama 50 hari, memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai dengan 100 persen,” kata Kepala Dinas PUPR-PKP, Kahar Rizal, Rabu (8/1/2025).
Kahar mengatakan, pemberian kesempatan itu bukan menghilangkan penjatuhan sanksi terhadap kontraktor. Mereka tetap didenda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap hari itu ada sanksi denda, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Ada rumusan dalam penjatuhan sanksi itu. Yaitu dihitung berdasarkan nilai kontrak. Dari hitungan itu, kontraktor harus membayar sanksi sebesar Rp 10 juta dalam sehari.
“Jika nanti selesai tanggal 30 Januari, maka denda itu menjadi Rp 300 juta,” kata Kahar.
Jika pekerjaan bisa diselesaikan lebih cepat dari, maka sanksinya menjadi lebih sedikit. Sehingga tergantung mereka, apakah akan mempercepat pekerjaannya.
“Jadi mereka berpikir bagaimana tidak besar denda. Tentu memacu kerja untuk lebih cepat menyelesaikan,” ujarnya.
Meski begitu, dia menekankan kepada kontraktor untuk memperhatikan kualitas. Jangan sampai karena mengejar waktu, tetapi pekerjaan asal-asalan.
BACA JUGA : Bupati KLU Terima Kunker Menbud Sekaligus Peresmian Musium Budaya Genggelang
“Harus disertai tanggung jawab secara kualitas. Oleh karena itulah, kawan-kawan di tim direksi PPK itu intens melakukan pengawasan, bahkan setiap minggu evaluasi,” tegas Kahar.
Rangga Wijaya selaku PPK proyek pembangunan Kantor DPRD mengatakan, saat ini progres sudah seusai harapan. Dia memperkirakan, dua pekan lagi sudah selesai pemasangan atap.
“Dua minggu atap tertutup. Tanggal 25 Januari selesai atap. Kemudian dilanjutkan dengan finishing” ujarnya.
Komisi III DPRD KLU memanggil Dinas PUPR-PKP kemarin untuk mengklarifikasi terkait keterlambatan Kantor DPRD. Dia mengatakan, pihaknya sempat meminta agar ada pemutusan kontrak.
“Karena progres 85 persen diberikan kesempatan melanjutkan, tetapi dikenakan sanksi,” kata Ketua Komisi III Sutranto.
Dia meminta kepada Dinas PUPR-PKP untuk mengawasi pekerjaan tersebut. Jangan sampai nanti ada keterlambatan lagi. “Dan tetap memperhatikan kualitas,” imbuhnya. (Nissa)