Pria di Lombok Utara Diringkus Polisi Diduga Terlibat Aksi Pencurian dan Penyalahgunaan Narkotika

 

Lombok Utara, SIAR POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara ringkus sorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA : Kabur Dari Tahanan, Pelaku Pencurian di Bima Ditangkap Babinsa, Sempat Sembunyi di Rumah Warga 

Pelaku AA Alias M, ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada saat Sat Reskrim ( Tim Puma ) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., mengatakan, kami mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim bahwa telah mengamankan pelaku AA Alias M, sehubungan dengan tindak pidana pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu.

Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA : Ormas Sasaka Demo Polres Loteng, Polisi Pastikan Kasus Ijazah S1 Palsu Sudah Cukup Bukti

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tetang Narkotika,” ujarnya.

Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.( Nissa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu