M Sahril Amin (kanan) saat berada di Gedung KPK RI beberapa waktu lalu. Dok. Istimewa
MATARAM, SIAR POST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi surat laporan Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ) terkait dugaan gratifikasi kasus Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2009 yang lalu.
Melalui Koordinator Aliansi FPT dan FDJ, Muhammad Sahril Amin, Sabtu (15/2/2025), mengatakan, bahwa KPK telah menerima aduan terkait dengan dugaan gratifikasi divestasi Saham PT NNT yang dahulu telah dipetieskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan tidak ada tindak lanjut nya.
BACA JUGA : Terdata 23 Ribu Jiwa Warga Terdampak Banjir, Pemda Sumbawa Barat Seakan Tutupi Jumlah Anggaran Bantuan
“Iya sudah diterima tingga menunggu pertemuan dengan pejabat KPK untuk kita presentasikan terkait beberapa kasus di Sumbawa Barat termasuk divestasi PT NNT dan kasus fee proyek Rp60 miliar oleh Bupati KSB,” ujarnya.
Sahril menjelaskan, pada kasus divestasi PT NNT, pada tahun 2018 ia diminta untuk menghadap penyidik KPK yakni Aprizal dan Tim. Sahril dimintai keterangan pada saat itu setelah 37 orang pejabat terkait di Sumbawa, Sumbawa Barat dan Provinsi NTB, termasuk Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dan Bupati Sumbawa Barat W Musyafirin.
“Saat itu saya masih di DPRD Sumbawa Barat dan diminta untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan gratifikasi divestasi PT NNT, yang diperiksa termasuk TGB juga karena ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya saat itu,” Jelas Sahril.
Sahril mengungkapkan, pada saat itu penyidik KPK mengatakan padanya, bahwa 37 pejabat tersebut beberapa hari lagi semua akan menjadi tersangka. Namun, lambat laun kasusnya dipetieskan oleh ketua KPK Firli Bahuri.
Dikutip dari Tempo, TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013. KPK menemukan dugaan aliran dana ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi NNT oleh PT Multi Daerah bersaing pada November 2009. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, adalah perusahaan pengelolaan investasi grup Bakrie.
BACA JUGA : Hilang Tiga Hari, Jasad Pemuda di Sumbawa Barat Ditemukan di Bawah Lumpur Sungai Brang Ene
Pada 2018, saat memeriksa TGB, penyidik KPK menanyakan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadi nya.
Namun, TGB mengatakan, duit itu merupakan pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pesantren nya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan di NTB, dan dana tersebut, katanya, tidak ada kaitan dengan divestasi saham.
KPK menduga ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan mantan gubernur NTB TGB Zainul Majdi.
Kasus ini berawal dari pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
Perusahaan ini adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan bentukan pemerintah daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie). Hasilnya, 6 persen untuk Daerah Maju Bersaing dan 18 persen untuk Grup Bakrie.
Namun karena terus merugi, pemerintah NTB pun menjual 6 persen saham bagian mereka di Newmont pada November 2016.
Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
Pemerintah daerah menjual saham Newmont karena perusahaan itu, berdasarkan saran sejumlah ahli kepada Gubernur, tak punya masa depan. PT Multi Capital, misalnya, beberapa kali tidak membayar advanced dividend.
PT Multi Capital juga ditengarai bermasalah saat pembagian dividen pada 2010 dan 2011.
Penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada 2016 ini diduga bermasalah.
BACA JUGA : Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka Kasus NCC, Ini Perannya Hingga Rugikan Negara Rp15,2 Miliar
Meski PT Daerah Maju Bersaing memiliki 25 persen saham di perusahaan patungan, uang yang diterima hanya US$ 40 juta, tidak US$ 100 juta.
“Selisih ini yang akan menjadi penghitungan kerugian negara,” ujar salah seorang aparat hukum yang mengetahui kasus ini sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 September 2018.
Menurut TGB, angka US$ 40 juta merupakan penghitungan tim penasihat investasi daerah. “Kami minta senilai valuasi dari perusahaan daerah ini sebagai pengganti investasi,” ujar TGB kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.
Ia berdalih daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.
Kita lihat bagaimana selanjutnya kasus divestasi yang menyeret TGB dan beberapa pejabat lainnya saat itu sebanyak 37 orang termasuk Bupati Sumbawa Barat, Ketua DPRD, Bupati Sumbawa, Sekda, dan beberapa pejabat lainnya di NTB.
(Feryal).