MATARAM, SIAR POST | Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta ketegasan pihak-pihak terkait, baik itu Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Kepolisian, untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan yakni muatan berlebihan (overload) dan dimensi yang melebihi batas yang diizinkan (over dimensi).
Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan, karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA : Viral! Rumah Singgah Pasien Dibongkar Paksa, Ini Klarifikasi Pihak RSUD Provinsi NTB
Ia mengatakan selama ini, banyak kendaraan pengangkut batu bara yang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2019 tentang Pengaturan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas (overload) dapat menyebabkan kerusakan jalan dan menambah risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” Ujarnya.
Pihaknya mendesak Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
“Jika tidak segera ditindak, potensi bahaya akan semakin besar, yang dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak,” Katanya.
Sebagai langkah awal, Organda juga mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan batu bara di titik-titik strategis, serta memanfaatkan teknologi seperti timbangan elektronik untuk memastikan muatan tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
BACA JUGA : Berhasil Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 210 Miliar, Polda NTB Raih Pin Emas
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid SPd MPd, saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas atau over load dan over dimensi, bahkan sampai dilakukan tracking dan pencegatan di pelabuhan.
Namun, akhirnya dengan kebijakan Bupati, Kapolres dan Dandim pada saat itu, diberikan toleransi muatan bisa over dimensi sampai 4 papan atau sekitar 80 cm dari bak normal.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah pembinaan bahkan sampai pencegatan di lokasi, namun atas saran Bupati, Kapolres dan Dandim pada waktu itu kita berikan toleransi,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap muatan truk batu bara. Tetapi Dinas Perhubungan sendiri tidak dapat menindak langsung truk yang overload atau over dimensi yang ada di jalan karena Perhubungan belum memiliki Penyidik PNS. Sehingga ranah yang dapat menindak truk muatan overload dan over dimensi di jalan adalah polisi.
BACA JUGA : Galian C Diduga Ilegal di Lembar Selatan, Warga Minta Pemangku Kebijakan Jangan Tutup Mata!
“Untuk pelanggaran di jalan Dishub tidak punya kewenangan penindakan, karena belum memiliki PPNS, jadi itu 100 persen kewenangan provinsi,” Ujarnya.
Dinas perhubungan hanya memastikan layak jalan kendaraan, namun ketika bertemu di jalan dengan kendaraan yang melanggar tidak bisa langsung ditindak.
Pewarta : Nisa.
Redaktur : Feryal.