Lombok Utara, SIAR POST – Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 Kabupaten Lombok Utara mendatangi Kantor DPRD KLU pada Selasa (18/2/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menuntut kepastian status serta kesejahteraan yang lebih layak.
Aliansi ini meminta agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu. Mereka berharap adanya kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
BACA JUGA : Diduga Arus Pendek, Mapolresta Mataram Terbakar dan Meledak
Sekitar 15 perwakilan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis diterima langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, serta Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa.
Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3, Agus Ibrahim, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya menyuarakan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K agar bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu. Banyak di antara kami sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi masih belum mendapatkan kejelasan status,” ujar Agus Ibrahim dalam sesi audiensi.
Mereka juga menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak memutus kontrak tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya karena alasan politik atau kepentingan lain.
“Ini murni perjuangan demi kesejahteraan. Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perlindungan dan hak yang layak,” tambah Ibrahim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi komunikasi antara tenaga honorer dan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.
“DPRD siap menjadi jembatan komunikasi antara tenaga honorer dan pemerintah daerah. Kami akan mengupayakan solusi terbaik agar hak-hak mereka bisa terpenuhi,” ujar Agus Jasmani.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa, menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu bagi mereka yang sudah terdaftar di BKN.
“Kami memahami aspirasi teman-teman honorer dan akan memperjuangkan agar penghasilan mereka lebih layak. Namun, semua itu harus melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan tuntutan ini harus mempertimbangkan kondisi APBD 2025 yang telah disahkan pada Desember 2024. Selain itu, pergantian pemerintahan juga menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam mengambil kebijakan baru.
BACA JUGA : KPU Bima Dilaporkan, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Senilai Rp27 Miliar
“Dengan adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat, kami belum bisa memastikan apakah tuntutan ini dapat langsung direalisasikan. Namun, kami akan terus mengupayakan solusi terbaik,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti rendahnya gaji tenaga kontrak yang hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih diperhatikan.
“Kita akan perjuangkan bersama. Mudah-mudahan, pemerintahan yang baru bisa memberikan solusi terbaik untuk mereka,” pungkasnya.( Nissa)