banner 728x250

Komisi III Hentikan Pekerjaan Gedung Dewan, Alasannya Untuk Tertib Administrasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIAR POST – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghentikan proses pengerjaan Kantor DPRD. Langkah ini diambil karena komisi III berdalih untuk tertib administrasi.

banner 325x300

“Iya, kami hentikan per hari ini,” kata anggota Komisi III M Darmaji Hasmar kemarin (18/2).

Darmaji menerangkan, pada tanggal 7 Februari lalu, sudah PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pekerjaan dari rekanan ke Pejabat Pembuat Komitmen.

BACA JUGA : Aliansi Honorer di Lombok Utara Datangin Kantor DPRD, Tuntut Kepastian Nasib Mereka 

Sementara ketika itu, pekerjaan belum tuntas 100 persen. Menurutnya, PHO dilakukan setelah semua pekerjaan selesai.

“Indikasinya, sengaja memajukan jadwal PHO untuk menghindari denda keterlambatan,” ujarnya.

Karena sudah serah terima, maka Komisi III mengambil keputusan untuk menghentikan pekerjaan. Kata Darmaji, memang semestinya ketika sudah PHO, sudah tidak boleh ada pekerjaaan apapun.

“Kalau sudah PHO, berarti sudah FHO (Final Hand Over) atau masa pemeliharaan. Jangan sampai pada masa pemeliharaan ini dimanfaatkan menyelesaikan pekerjaan. Bukan seperti itu,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Aturan memang memberikan kesempatan masa pemeliharaan selama 180 hari. Tetapi yang harus dipahami, di masa itu bukan mengerjakan pekerjaan yang belum selesai, melainkan untuk perawatan. Ada kaca pecah, atau lampu mati, itu diganti,” imbuhnya.

Darmaji mengatakan, sedianya pembangunan Kantor DPRD ini sudah selesai tanggal 30 Desember 2024 lalu. Akan tetapi karena tidak tuntas, kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan selama 50 hari.

“Ketika itu kita panggil OPD terkait, menanyakan kapan selesai. Kami dijanjikan 30 Januari,” jelasnya.

BACA JUGA : Aktivis Lingkungan Gagal Demo PT AMNT, Desak Perusahaan Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan dan Transparan Dana CSR

Tetapi faktanya, di tanggal yang dijanjikan itu belum selesai. Setelah itu, kontraktor berjanji menyelesaikan tanggal 10 Februari lalu. Tetapi lagi-lagi masih ada pekerjaan. Bahkan di tengah pekerjaan yang belum tuntas itu, ternyata telah dilakukan PHO.

“Ini artinya perlu kita tertibkan serius,” tegas Darmaji.

Darmaji mengaku, tidak lama setelah PHO, Komisi III turun melakukan sidak. di sana didapat beberapa pekerjaan belum selesai. Seperti belum terpasangnya pintu utama. Kemudian kuda-kuda rangka atap ada yang belum dicat.

“Di RAB harus diselesaikan. “Pemeliharaan bukan menyelesaikan pekerjaan,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) KLU Rangga Wijaya membenarkan ada penghentian pekerjaan. Hanya saja dia menyebutkan bahwa saat ini pekerjaan sudah tuntas.

“Apa yang distop , pekerjaan sudah selesai,” katanya.

Semua peralatan telah terpasang. Termasuk pintu utama yang sempat dipermasalahkan Komisi III. Demikian juga dengan air dan listrik. Karena itu, dia meminta agar gedung tersebut segera diisi dengan berbagai perabotan.

“Kalau ada yang kurang segera diperbaiki, itu masuk dalam pemeliharaan,” ujar Rangga. (Niss)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *