Kantor Inspektorat Sumbawa Barat. Dok media KSB
Mataram, SIAR POST | Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H. Amir Sarifudin memberikan penjelasan terkait dengan hasil pemeriksaan laporan dugaan perselingkuhan Kepala Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang.
Saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/3/2025), H. Amir mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan Kades Labuhan Lalar tersebut tidak bisa dibuktikan.
BACA JUGA : Gubernur NTB Mulai Aktif Berkantor, Akan Beri Arahan Mendetail Kepada Pejabat
“Intinya dari hasil itu tidak bisa dibuktikan, semua proses nya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Tidak bisa ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar H. Amir, Rabu.
Namun H. Amir enggan memberikan informasi terkait saksi dari mana dan berapa orang yang telah diperiksa. Karena hal itu menjadi ranah tim. Ia hanya bisa memberikan rekom yang ada.
Sebelumnya, BPD Desa Labuhan Lalar melaporkan dugaan tindak asusila perselingkuhan Kades dengan seorang wanita ASN yang berstatus istri orang pada 16 Juli 2024 yang lalu.
Laporan tersebut disampaikan ke Bupati Sumbawa Barat dan telah diproses hingga ke Sekda, tinggal menunggu arahan Bupati Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti nya.
Ketua BPD Labuhan Lalar Farid Harja, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dengan persoalan ini dan sudah mengantongi semua bukti dan saksi yang kuat yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.
Ia meminta kasus ini dapat segera diatensi oleh Bupati Sumbawa Barat karena terkait etika jabatan seorang pejabat desa yang diduga melakukan tindakan mencoreng moralitas seorang pejabat publik.
Menurut warga, kasus dugaan perselingkuhan ini harus ditindak tegas agar hal semacam ini, yang mencoreng nama baik desa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Salah satu warga Labuhan Lalat, Syarifuddin, menjelaskan kenapa warga getol memperjuangkan penyelesaian masalah ini, karena kades merupakan seorang pemimpin masyarakat sehingga harus memberikan contoh baik dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
BACA JUGA : TEGAS, Kapolres Lombok Utara Ingatkan Tidak Ada Toleransi Untuk Anggota Terlibat Narkoba
“Warga sudah resah dengan kasus ini, kami berharap pemda segera lakukan proses agar permasalahan ini terang benderang. Perilaku asusila ini wajib diberantas karena tidak sesuai dengan norma agama serta etika jabatan seorang pemimpin,” Ujarnya lagi.
Terpisah, Kepala Desa Labuhan Lalar memberikan klarifikasinya terkait dugaan perselingkuhan yang dituduhkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Atas persoalan tersebut, Kades Labuhan Lalar berinisial RMD memberikan klarifikasi bahwa semua tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya adalah fitnah dan tidak terbukti.
“Itu hanya fitnah, BPD juga tidak pernah berkomunikasi dengan saya atas persoalan tersebut, Tiba-tiba saya dilaporkan ke Bupati,” ujarnya.
Terkait bukti chat dan saksi yang dikatakan oleh Ketua BPD tersebut, Kades mengaku tidak pernah chat yang bermuatan pornografi atau membahas masalah hubungan spesialnya dengan seorang wanita. Karena chat tersebut hanya chat biasa saja.
“Bagaimana mereka bisa menuduh saya berselingkuh, sementara mereka tidak pernah menemukan saya bersama wanita lain. Seandainya mereka menggerebek saya sedang dalam kamar dengan wanita lain, tapi ini hanya chat dan saksi. Intinya tidak ada bukti,” katanya.
Kades juga mengaku bahwa tidak ada hubungan spesial dengan wanita manapun selain istrinya. Namun Kades mengungkapkan kedekatannya dengan keluarga wanita tersebut sejak dulu.
(Edo/FR).