Cukup Unsur Pidana, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Dugaan Pungli Kades Jotang Sumbawa

Warga Jotang didampingi wartawan Siarpost Biro Sumbawa bertemu dengan KBO Reskrim Polres Sumbawa, (24/2/2025). Dok Edo. 

MATARAM, SIAR POST | Satreskrim Polres Kabupaten Sumbawa akhirnya memberikan informasi terbaru terkait dengan dugaan pungli Kepala Desa Jotang Kecamatan Empang yang dilaporkan oleh warga beberapa tahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui KBO Reskrim, Arifin, saat ditemui media ini di ruang kerja nya beberapa hari yang lalu, mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Jotang tersebut.

“Keyakinan penyidik bahwa ada unsur pidana terkait pungli ini. Sangkaan kami ini masuk unsur dan dua alat bukti sudah dikantongi,” Ujar Arifin yang ditemui beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA : Tambang Ilegal di Lantung Sumbawa Bikin Warga Resah, Digarap Cina Atas Nama Masyarakat dan Merusak Lingkungan

Namun, agar memperkuat sangkaan kepada pelaku, kata Arifin, pihaknya akan mendengar penjelasan dari ahli pidana terlebih dahulu. “Jadi jika nanti ahli pidana ini menyatakan sudah memenuhi unsur, maka segera akan diadakan gelar di Polda untuk meningkatkan statusnya ke sidik,” ujar Arifin.

Dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik diantaranya adalah keterangan saksi dan petunjuk dokumen. Kemudian akan diperkuat lagi dengan keterangan ahli.

Arifin mengatakan, kasus dugaan pungli tersebut akan segera diserahkan ke Polda NTB, karena fungsi pembinaannya berada di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.

Sebelumnya, Kades Jotang dan Ketua Kelompok diduga melakukan Pungli program sertifikat lahan. Kades diduga menarik tarif jutaan rupiah kepada warga padahal program tersebut gratis dari BPN.

Lahan terlantar bekas HGU sebuah perusahaan seluas kurang lebih 500 hektar di Brang Bako Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa telah disertifikat oleh BPN Sumbawa dan dibagikan kepada masyarakat setempat pada 2023 yang lalu.

Namun, cara pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan dan data penerima lahan pun tidak bisa ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Jotang.

Bahkan, menurut informasi dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jotang, pemdes dan beberapa oknum menarik dana sekitar Rp3.250.000 per sertifikat dari masyarakat penerima lahan.

BACA JUGA : Orang Dalam Ungkap Dugaan Korupsi Ketua DPRD dkk, Dari Pengaturan Anggaran, SPPD Fiktif Hingga Gaji Staf Ahli Diambil

“Program distribusi dari BPN Sumbawa ini disalah gunakan, padahal sertifikat lahan itu gratis, tetapi Kades dan Ketua umum kelompok mematok harga Rp3.250.000 per sertifikat,” ujar salah satu Pengurus BPD Desa Jotang kepada media ini, Kamis (5/12/2024).

Lahan yang ada, katanya, sekitar 500 sampai 600 hektar atau sekitar 370 bidang tanah yang disertifikat oleh BPN dan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Jika masyarakat tidak bisa membayar dengan harga yang dipatok, maka tidak akan diberikan. Padahal program yang diberikan kepada masyarakat tersebut 0% biaya.

Masyarakat membayar kepada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku pengurus yang mengurus lahan tersebut. Pembayaran pun diserahkan ke beberapa oknum tersebut, bahkan beberapa ada yang membayar ke Kepala Desa.

“Kami sudah mendatangi BPN Sumbawa dan mendapatkan informasi bahwa program itu gratis, kalau pun ada pembayaran, mungkin sesuai dengan kesepakatan dan maksimal Rp350 ribu untuk patok,” Katanya.

Saat ini, ratusan lahan yang disertifikat oleh warga itu, 80 persen nya sudah dijual secara pribadi oleh pemiliknya.

“Banyak sekali oknum di belakang nya yang memegang kendali dalam pemungutan dan pembagian lahan tersebut yang tidak sesuai dengan aturan,” Katanya.

Diketahui, lahan tersebutlah dibagikan kepada masyarakat per hektar per orang, namun ada juga yang 2 hektare.

Pewarta : Edo
Editor : Feryal

Exit mobile version