Kantor DPRD NTB. Dok tribun manado
MATARAM, SIAR POST | Mantan anggota DPRD NTB Komisi IV, Ahmad Fuadi FT memberikan tanggapan terkait dengan mobil gadai yang diduga diberikan oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah kepada bendahara yakni Zulfakar.
Dalam surat kaleng yang disebar beberapa waktu lalu, disebut bahwa Ketua DPRD NTB memberikan sebuah mobil merek Honda HRV kepada Zulfakar untuk menutup dugaan korupsi yang terjadi di DPRD NTB.
BACA JUGA : Cukup Unsur Pidana, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Dugaan Pungli Kades Jotang Sumbawa
Mobil tersebut hasil gadai Ahmad Fuadi kepada Ketua DPRD NTB pada tahun 2024 yang lalu.
Selain mobil, Ketua DPRD juga diduga memberikan lahan kavling kepada Zulfakar, agar tidak membongkar atau mengamankan praktek dugaan korupsi yakni SPPD Fiktif dan pengaturan Keuangan di institusi tersebut.
Tuduhan dalam surat kaleng tersebut akhirnya mendapat respon dari Ahmad Fuadi yang menggadaikan mobil Honda HRV pada tahun 2024. Ahmad Fuadi mengatakan bahwa mobil miliknya tidak digadai ke Ketua DPRD melainkan langsung digadai ke Zulfakar.
“Tidak, bukan digadai ke Buk Ketua, tetapi saya langsung gadai ke Zulfakar. Bahkan Zulfakar menggunakan uang mertua nya untuk mengambil gadai mobil tersebut,” Ujar Ahmad Fuadi.
Ahmad Fuadi mengaku bahwa saat transaksi gadai, ia langsung bertemu dengan mertua dari Zulfakar. Ia juga mengaku bahwa gadai mobil tersebut dilakukan usai Pileg tahun 2024 yang lalu.
“Mobil tersebut saya gadai dengan harga Rp100 juta. Sampai sekarang belum saya tebus,” Kata Ahmad Fuadi.
Ia juga mengaku bahwa memang sebelumnya meminta bantuan kepada Ketua DPRD, karena ia membutuhkan uang saat itu. Namun ia akhirnya menggadaikan nya ke Zulfakar.
Sebelumnya, Sebuah surat kaleng yang ditujukan kepada publik mengungkap sejumlah dugaan korupsi yang sangat masif dan bertahun-tahun dilakukan oleh Ketua DPRD, Sekwan, Kabag Keuangan, Kabag Umum, hingga bendahara di DPRD Provinsi NTB.
Surat kaleng itu mengungkapan bahwa informasi dugaan korupsi di DPRD provinsi NTB tersebut telah berjalan bertahun-tahun, dengan cara membuat SPJ Fiktif dan di markup.
“Seluruh keuangan di DPRD Provinsi NTB diatur oleh 9 orang atau 9 Naga, mereka ada yang bertugas membuat SPJ fiktif dan di mark up, Sekwan dan beberapa Kabag mengatur anggaran yang bisa dibuat fiktif, sementara para Kasubbag membantu mengeksekusi program yang dimaksud, pimpinan dewan tinggal terima setoran pura-pura tidak tahu yang paling banyak SPPD,” Tulis Surat kaleng tersebut.
Yang paling terbaru adalah, dugaan korupsi Gaji sejumlah Staf Ahli DPRD Provinsi NTB. Dengan modus memalsukan tanda tangan para staf ahli tiap bulan uangnya diambil.
BACA JUGA : Bus Angkut Puluhan Karyawan PT AMNT Kecelakaan, Penumpang Meninggal Dunia
Surat kaleng juga menulis, bahwa praktek tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Sebagai cara agar praktek ini tidak diketahui, Ketua Dewan diduga memberikan hadiah pada sejumlah staf yang terlibat. Hadiah tersebut berupa lahan kavlingan dan mobil.
Pewarta : Feby/Edo
Redaktur : Feryal