Pemandangan sejumlah motor karyawan PT Amman terparkir di bahu jalan. Dok istimewa
MATARAM, SIAR POST | Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, karena selain dilarang dan diatur dalam peraturan pemerintah, juga dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.
Namun terlihat sangat berbeda dengan parkiran karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) atau PT Amman, terlihat parkiran ratusan motor karyawan Perusahaan tersebut semrawut. Motor-motor tersebut menggunakan bahu jalan tempat parkir.
Dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggu nya fungsi jalan, sebagaimana dikutip dari suara.com.
Dari aturan di atas, dapat dipahami memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang timbul, terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku jika dalam keadaan darurat, misalnya pecah ban, namun pengemudi kendaraan wajib memasang isyarat atau peringatan bahaya. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 121 ayat 1.
Parkiran motor karyawan yang terlihat tidak tertata dengan baik bahkan menggunakan bahu jalan ini mendapat respon dari Camat Maluk, Muliadi. Ia sangat menyayangkan perusahaan Amman tidak bisa mengelola dengan baik lokasi parkir tersebut.
“Parkir karyawan Amman di gate 21 Benete ini sangat semrawut dan parkir di bahu jalan, ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta berpotensi terjadinya kecelakaan dan penyempitan bahu jalan,”‘Ujar Muliadi.
Pihaknya telah meminta perusahaan melalui Security untuk mengawasi dan mengatur setiap karyawan yang parkir. Bahkan pemerintah Sumbawa Barat dalam hal ini Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas larangan parkir di bahu jalan.
Camat mengatakan sangat prihatin dengan kondisi ini, pihak Amman tidak mampu mengelola parkir karyawan dengan baik.
Camat pun memberikan solusi, jika PT Amman tidak mampu mengelola parkir tersebut, maka bisa diserahkan ke pihak lain desa atau kecamatan, namun dengan catatan gaji pengatur parkir dibayar oleh perusahaan.
Pewarta : Ridho
Redaktur : Feryal