Dugaan Korupsi Terstruktur di DPRD NTB, BPK Temukan Kejanggalan Setiap Tahun, Ternyata Ada SPPD Fiktif Pada 2023

Kantor DPRD NTB terlihat dicoret oleh pendemo, dok Lombok Post 

MATARAM, SIAR POST | Dugaan Korupsi yang dilakukan secara terstruktur di DPRD Provinsi NTB yang diungkap melalui surat kaleng beberapa waktu yang lalu menjadi perbincangan publik. Diduga Ketua DPRD dan sejumlah pihak dalam Sekretariat institusi tersebut melakukan pengaturan anggaran, termasuk kegiatan fiktif.

Kejanggalan penggunaan anggaran di DPRD NTB pun terbukti setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Hal ini menjadi bukti bahwa institusi perwakilan rakyat tersebut tidak baik-baik saja.

Bisa jadi surat kaleng tertanggal 3 Maret 2025 yang memuat dugaan korupsi yang masif dan terstruktur itu benar-benar mengungkapkan fakta. Namun meski begitu, harus ada alat bukti yang bisa membuktikan secara jelas atas dugaan tersebut.

BACA JUGA : KAMMI NTB Desak Evaluasi dan Soroti PT. AMNT yang Belum Maksimal Berkontribusi Bagi Masyarakat

BPK juga membuktikan bahwa ada satu anggota DPRD NTB yang melakukan perjalanan dinas mengikuti kegiatan di Jakarta pada 18 – 21 Juni 2023 dan tidak bisa membuktikan keikut sertaan nya pada kegiatan tersebut. Artinya perjalanan tersebut adalah Fiktif.

“Terdapat satu anggota DPRD yang tidak mengisi daftar hadir selama pelaksanaan kegiatan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak dapat menunjukkan bukti keikutsertaan pada kegiatan Bimtek tersebut,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran tahun 2023 tersebut.

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp6,5 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran yang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan senilai Rp88,4 juta.

Atas kondisi tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian perjalanan dinas dengan tujuan mengikuti pelatihan yang dibayarkan dengan uang harian perjalanan dinas biasa.

Dalam LHP BPK yang diupdate baru-baru ini, belum terlihat pembayaran atau pengembalian dana kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut oleh Sekretariat DPRD NTB.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi di DPRD NTB, Eks Anggota Dewan Akui Mobil Digadai Ke Zulfakar, Dugaan Untuk Tutup Mulut

Tren temuan BPK terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB ini terus terjadi setiap tahunnya. Dikutip dari Lombok Post, Pada tahun 2019, BPK menemukan biaya perjalanan dinas di DPRD NTB mencapai Rp800 juta. Sedangkan di tahun 2020, BPK juga menemukan penyimpangan biaya perjalanan dinas anggota DPRD NTB senilai Rp247 juta.

Sekretaris DPRD NTB saat itu, H Mahdi mengakui temuan BPK untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2020 hanya sekitar Rp247 juta lebih.

Sebelumnya, Sebuah surat kaleng yang ditujukan kepada publik mengungkap sejumlah dugaan korupsi yang sangat masif dan bertahun-tahun dilakukan oleh Ketua DPRD, Sekwan, Kabag Keuangan, Kabag Umum, hingga bendahara di DPRD Provinsi NTB.

Surat kaleng itu mengungkapan bahwa informasi dugaan korupsi di DPRD provinsi NTB tersebut telah berjalan bertahun-tahun, dengan cara membuat SPJ Fiktif dan di markup.

“Seluruh keuangan di DPRD Provinsi NTB diatur oleh 9 orang atau 9 Naga, mereka ada yang bertugas membuat SPJ fiktif dan di mark up, Sekwan dan beberapa Kabag mengatur anggaran yang bisa dibuat fiktif, sementara para Kasubbag membantu mengeksekusi program yang dimaksud, pimpinan dewan tinggal terima setoran pura-pura tidak tahu yang paling banyak SPPD,” Tulis Surat kaleng tersebut.

Yang paling terbaru adalah, dugaan korupsi Gaji sejumlah Staf Ahli DPRD Provinsi NTB. Dengan modus memalsukan tanda tangan para staf ahli tiap bulan uangnya diambil.

BACA JUGA : Cukup Unsur Pidana, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Dugaan Pungli Kades Jotang Sumbawa

Surat kaleng juga menulis, bahwa praktek tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.

Sebagai cara agar praktek ini tidak diketahui, Ketua Dewan diduga memberikan hadiah pada sejumlah staf yang terlibat. Hadiah tersebut berupa lahan kavlingan dan mobil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan bukan merupakan kewenangannya, melainkan tugas Sekwan.

“Itu bukan tugas pokok saya mengurus keuangan, itu tugasnya Pak Sekwan. Insya Allah, saya diberi mandat oleh partai menjadi Ketua DPRD NTB selama ini, dan saya tidak akan mencampuri ataupun meminta sesuatu di sekretariat. Yang selalu saya sampaikan dalam setiap rapat, silakan lakukan apa pun, asalkan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Pewarta : Feby/Edo
Redaktur : Feryal

Exit mobile version