banner 728x250

Tanam Ganja di Rumahnya, Seorang Pria di Sumbawa Barat Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika, kali ini berhasil menangkap ( YA ) pria 33 tahun, yang menanam ganja di belakang rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Menala Taliwang, Sumbawa Barat, Senin (10/03/2025) lalu.

banner 325x300

Tersangka YA ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Barang bukti narkoba bentuk tanaman berupa 2 pot tanaman ganja yang tersangka simpan di belakang rumah tempat tinggalnya.

BACA JUGA : Tinjau Lokasi Pembangunan Batalion Teritorial Bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolres KSB : Akan Berikan Dampak Positif

“Selain pohon ganja Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,05 gr, uang tunai Rp.2.200.000,00 hasil penjualan sabu, serta Barang bukti lainnya,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan bahwa tersangka YA  kerap sekali melakukan transaksi/ penjualan narkotika jenis sabu sehingga diperoleh bukti dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Lanjut Iptu Mahayuna, pada saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah/ tempat tinggal tersangka didapat 2 ( dua ) buah tanaman di pot plastik yang diduga ganja.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap YA, ia membenarkan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja miliknya, selanjutnya penyidik menguatkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif tanaman ganja.

Dihadapan penyidik tersangka YA  menyampaikan keterangan bahwa dirinya sudah sering menjual narkotika jenis sabu, Barang haram tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial B yang tinggal di Mapin Alas Barat dengan membeli 1 gram seharga Rp1.400.000,00.

Selanjutnya ia kemas poket kecil dan dijual menjadi Rp.2.200.000.

Selain mengkonsumsi sabu, tersangka YA juga mengkonsumsi narkotika jenis ganja, saat ia membeli ganja kering ia mencoba bijinya ditanam dalam pot plastik ternyata bisa tumbuh, awalnya ada 4 pot namun yang bisa hidup hanya 2 pot.

BACA JUGA : Skandal Dugaan SPPD Fiktif dan Mafia Pokir di DPRD NTB, NasPol NTB Dukung Langkah Logis Bongkar Kasus 

“Tersangka YA menanam ganja tersebut baru mencoba kali ini yang ia tanam pada bulan Oktober 2024 dengan cara menanam biji ganja, sedangkan daun kering ia konsumsi” tambah Kasat Resnarkoba.

Terhadap tersangka YA saat ini dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

Atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas/Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *