banner 728x250

Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Lantung Sumbawa Dilaporkan Ke Polda NTB, Rusak Lingkungan Hingga Lahan Pertanian

banner 120x600
banner 468x60

Warga Desa Sepukur Kecamatan Lantung yang merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal. Dok Edo MH 

MATARAM, SIAR POST | Masyarakat Kecamatan Lantung melalui lembaga Integritas Transformasi Kebijakan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di tiga desa di Kecamatan tersebut.

banner 325x300

Laporan dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda NTB beberapa hari yang lalu.

Tambang ilegal yang beroperasi sudah cukup lama dan diduga digarap oleh investor Cina ini, berada di tiga desa, yakni Desa Aik Mual, Padesa dan Lantung.

BACA JUGA : Statemen Anggota DPRD NTB Megawati Terkait DBH CHT Dianggap Tendensi, Tokoh Sumbawa : Dengan Senang Hati Kami Pisah Dari Lombok

Namun liciknya, pemilik modal memanfaatkan masyarakat setempat yang menggarap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan pertanian warga.

Wakil Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan, Sadam Ahmad dalam laporannya mengatakan, bahwa ada satu desa yang menerima dampak buruk akibat praktek tambang ilegal itu yakni Desa Sepukur.

“Lahan disewa sangat luas, satu titik lokasi aja sekitar 10 hektare dan hingga saat ini tambang ini masih berjalan,” ujar Sadam.

Sadam mengatakan, tambang ilegal yang berada di kecamatan Lantung sudah sangat meresahkan masyarakat karena tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas tambang tersebut membuat masyarakat menjerit.

Keberadaan tambang ilegal yang investor asing di Kecamatan lantung membawa nestapa bagi warga setempat. Warga mengaku lahan pertanian rusak, banyak hewan ternak mati karena minum air sungai yang terkontaminasi limbah.

“Tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam serta melumpuhkan pertanian warga khususnya pada musim hujan seperti sekarang, dampak dari tambang legal ini semakin terasa saat limbah lumpur yang tidak terkontrol terbawa air sungai masuk ke dalam areal pertanian warga dan merusak lahan yang sebelumnya subur,” Ujarnya.

BACA JUGA : Skandal Dugaan SPPD Fiktif dan Mafia Pokir di DPRD NTB, NasPol NTB Dukung Langkah Logis Bongkar Kasus 

Penggunaan zat kimia seperti Raksa yang merusak dan merajalela telah berdampak signifikan pada kelestarian ekosistem lingkungan, termasuk penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya.

“Pertambangan tanpa izin melanggar UU nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sehingga aparat penegak hukum harus menghentikan nya,” tegas Sadam.

Ia meminta pemerintah sangat penting membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal yang terintegrasi dengan baik di tingkat pusat hingga daerah, serta menyusun perangkat pengawasan aktivitas pertambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

Pewarta : Edo

Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *