banner 728x250

Jubir NGO Lombok Tengah, Syukur Alhamdulillah, Rizal dan Pihak ITDC Sepakat Berdamai

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIAR POST | Juru Bicara Forum NGO Lombok Tengah, Lalu Ibnu Hajar Mengucapkan Terimakasih Kepada Pihak PT. ITDC Kuta Lombok yang sudah memfasilitasi Forum NGO Lombok Tengah untuk bertemu dengan Pelapor, Pak Rizal sebagai legal dari ITDC, Senin (17/3/2025).

banner 325x300

Pertemuan tersebut disaksikan oleh perwakilan tokoh OKP, ORMAS dan Lembaga yang hadir di acara mediasi di kantor ITDC (Masjid Nurul Bilad) Kuta Lombok Tengah.

BACA JUGA : Forum Rakyat Akan Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Lobar dan Sumbawa, Sebut Istri Pejabat Terlibat 

“Alhamdulillah Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai antara Alus Darmiah dan Rizal.
Tinggal masalah administrasi saja, untuk pembentukan surat perdamaian antara Alus Darmiah dan Rizal akan kami siapkan dengan Pihak Penasehat hukum supaya bisa di tandatangani hari ini juga,” ujar Ibnu Hajar.

Aksi Solidaritas forum NGO Lombok Tengah yang dilaksanakan hari ini di depan kantor ITDC sudah mendapatkan hasil yaitu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan ini adalah langkah terbaik atau solusi terbaik yang harus ditempuh untuk tetap menjaga kondusifitas daerah Lombok Tengah.

Apalagi kawasan KEK Mandalika yang harus selalu Aman dan nyaman baik untuk investor, wisatawan dan masyarakat lingkar KEK Mandalika.

Aksi Demostrasi atau Solidaritas NGO Lombok Tengah/NTB dihadiri Oleh 18 Lembaga yaitu KTI Pujut, Swim, Asli Mandalika, Blok Pujut, Sasaka Nusantara, Pedatu Lombok, Pedatu Tanak Awu, Laskar Semeton Sasaka, Pemuda Pancasila, Waktu Indonesia Bergerak, Kode HAM, Yipu NTB, Lalat Hitam, LSM Maung NTB, Dll.

“Kami Atas Nama Forum NGO Lombok Tengah Mengucapkan Terimakasih Kepada seluruh peserta aksi solidaritas untuk Alus Darmiah, terutama para ketua NGO,Ormas ,OKP dan Lembaga yang hadir,” ucapnya.

BACA JUGA : Alumni SMP Dolar 87 di Ampenan Bagikan 1.000 Paket Takjil

Ia Juga Meminta Seluruh NGO yang tergabung dalam aksi ini untuk tetap Kompak dan Solid serta Komitmen kita untuk memperjuangkan hak hak masyarakat dan penegakan hukum di daerah kita.

Terakhir, ia berharap mudahan dengan adanya surat perdamaian ini dan pencabutan laporan oleh pelapor bisa Segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait, terutama Pihak Kejaksaan negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya bisa mempertimbangkan untuk pembebasan Alus dari semua tuntutan atau Bebas Demi Hukum.

Sebelumnya Alus ditahan pihak Polres Lombok Tengah atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Alus ditahan atas laporan Rizal legal ITDC.

Padahal pernyataan saudara Alus Darmiah hanya menyatakan,”Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,”

Juru bicara NGO pun menyayangkan penangkapan tersebut, dan mempertanyakan pihak penyidik atas dasar apa menahan Alus. Padahal seseorang Untuk Dapat Dihukum atau dipidana dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP itu harus dibuktikan dengan adanya kekerasan dan atau ancaman kekerasan. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *