banner 728x250

Kembali Terjadi Pengangkutan Batu Bara di Sumbawa Barat Melebihi Kapasitas, dan Berpotensi Merusak Lingkungan Hingga Cemari Laut

banner 120x600
banner 468x60

Proses pengangkutan batu bara yang melebihi kapasitas di Dermaga Benete. Dok yuni

/Masyarakat Minta Izin Dicabut, Dermaga Benete Bukan Merupakan Dermaga Bongkar Muat Batu Bara

banner 325x300

MATARAM, SIAR POST | Pengangkutan batu bara yang melebihi kapasitas atau overload kembali terlihat di Dermaga Benete, Selasa (18/3/2025). Truk pengangkut batu bara tersebut terlihat memuat batu bara sangat tinggi. Hal ini jelas melanggar aturan.

Praktik tersebut sudah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan, karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA : OJK NTB Bakal Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Jasa Preman Berkedok Debt Collector

Aktivis Perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany menyoroti praktik pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batu bara tersebut. Ia mengatakan selama ini, banyak kendaraan pengangkut batu bara yang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2019 tentang Pengaturan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami meminta Bupati Sumbawa Barat mencabut izin pengangkutan dan bongkar muat batu bara di dermaga Benete yang saat ini akan merusak lingkungan, mencemari laut dan membahayakan masyarakat,” Kata Yuni.

Yuni juga menyoroti izin bongkar muat batu bara di Dermaga Benete yang sebenarnya bukan merupakan dermaga komersial khusus untuk batu bara.

“Fee dari izin bongkar muat di dermaga ini masuk ke pemerintah sementara masyarakat dapat imbas buruknya,” Kata Yuni.

Yuni menganggap ini ada permainan, Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bahkan Pihak Polres Sumbawa Barat tidak mampu menangani persoalan ini yang sudah lama terjadi.

“Jika ini terus dilakukan, maka masyarakat akan melakukan aksi dan blokir jalan, karena ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan,” Tegas Yuni.

BACA JUGA : Forum Rakyat Akan Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Lobar dan Sumbawa, Sebut Istri Pejabat Terlibat 

Dalam beberapa foto yang dibagikan Yuni, terlihat truk pengangkut yang kapasitas bak penampungannya cukup tinggi, kemudian terlihat batu bara yang berserakan dan akan berpotensi mencemari lingkungan dan laut.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, Kasat Lantas Iptu Dany Agung Pratama, S.Tr.K, M.Si. mengatakan, pihak nya telah melakukan mediasi terkait dengan masalah truk pengangkut batu bara yang overload.

Hal itu disampaikan saat dihubungi melalui whatsapp, Selasa (18/2/2025). Ia mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak Organda dan perusahaan serta Dinas Perhubungan KSB. Serta melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

“Iya, sudah kami tindak dan sejumlah truk kita sudah tilang,” Ujar nya singkat.

Ia juga mengatakan, jika besok terjadi lagi pengangkutan yang overload atau over kapasitas maka akan kembali ditindak tegas.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid SPd MPd, saat diwawancarai, Selasa (18/2/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas atau over load dan over dimensi, bahkan sampai dilakukan tracking dan pencegatan di pelabuhan.

Namun, akhirnya dengan kebijakan Bupati, Kapolres dan Dandim pada saat itu, diberikan toleransi muatan bisa over dimensi sampai 4 papan atau sekitar 80 cm dari bak normal.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pembinaan bahkan sampai pencegatan di lokasi, namun atas saran Bupati, Kapolres dan Dandim pada waktu itu kita berikan toleransi,” ujarnya.

BACA JUGA : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pelaksanaan Ibadah Anggota Polsek Maluk Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih

Hingga saat ini pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap muatan truk batu bara. Tetapi Dinas Perhubungan sendiri tidak dapat menindak langsung truk yang overload atau over dimensi yang ada di jalan karena Perhubungan belum memiliki Penyidik PNS. Sehingga ranah yang dapat menindak truk muatan overload dan over dimensi di jalan adalah polisi.

“Untuk pelanggaran di jalan Dishub tidak punya kewenangan penindakan, karena belum memiliki PPNS, jadi itu 100 persen kewenangan provinsi,” Tandasnya.

Pewarta : Nisa.
Redaktur : Feryal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *